Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan. Subjek pajak PPh 23 terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK/03/2015.

 

Jenis-Jenis Penghasilan yang dikenakan PPh 23 : 

    1. Dividen, penghasilan berupa pembagian laba perusahaan ke para pemegang saham sesuai dengan besarnya saham yang dimiliki. Dividen yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri sebanding dengan besarnya penyertaan dalam badan usaha luar negeri tersebut
    2. Bunga, penghasilan berupa bunga ini termasuk diskonto, premium, dan imbalan yang berkaitan dengan jaminan utang.
    3. Royalti, penghasilan yang berupa uang jasa yang dibayarkan atas barang produksi ke orang yang mempunyai hak paten atas barang produksi tersebut.
    4. Hadiah, Penghargaan, Bonus, merupakan setiap pendapatan yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang didapatkan dari penyelenggara kegiatan.
    5. Uang sewa dan Imbalan.

 

PERHITUNGAN TARIF

Tarif pada PPh 23 terdiri atas : 

1. Tarif 15% dari jumlah bruto untuk : 

  • Dividen (kecuali pembagian dividen kepada Wajib Pribadi Orang Pribadi dikenakan final), royalti dan bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang);
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya kecuali sudah dipotong oleh PPH 21 (yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang berasal dari penyelenggara kegiatan).

 

2. Tarif 2% dari jumlah bruto untuk : 

  • Sewa dan penghasilan yang berhubungan penggunaan harta, tapi tidak termasuk penggunaan sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa konstruksi.
  • Jenis imbalan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.141/PMK.03/2015, yaitu : 
  1. Jasa penilai (appraisal).
  2. Jasa aktuaris.
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
  4. Jasa hukum.
  5. Jasa arsitektur.
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscapr.
  7. Jasa perancang (design).
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan Migas.

3. Tarif Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut. Tarif PPh 23 bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak adalah 15% dan 2%. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 23 adalah dua kali lipat dari tarif normalnya. Maka tarif PPh 23 non NPWP sebesar 30% (dua kali dari 15%), dan sebesar 4% (dua kali dari 2%).

 

Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan berupa bunga, royalti , sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya : 

  1. Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank;
  2. Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD;
  4. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
  5. Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan. 

 

CARA MENGHITUNG

1. Dividen

PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah Dividen

2. Bunga

PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah Bunga

3. Royalti

PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah Royalti

4. Hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya

PPh Pasal 23 = 15% x Jumlah hadiah Penghargaan/bonus

5. Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta

PPh Pasal 23 = 2% x Jumlah Sewa

6. Imbalan Sehubungan dengan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, Jasa Konstruksi, dan Jasa lain

PPh Pasal 23 = 2% x Jumlah Imbalan (tidak termasuk PPN)

 

Contoh : 

1. Tarif 15% (Royalti)

Ibu Felicia menerima royalti atas hak yang digunakan sebesar Rp. 10.000.000,-, berapa besar pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti yang diberikan : 

 

15% x Jumlah Royalti

15% x Rp. 10.000.000,- = 

Rp. 1.500.000,- (Besar pemotongan PPh 23 atas royalti yang diterima)

 

Jadi, Ibu Felicia menerima royalti Rp. 10.000.000,- – Rp. 1.500.000,- = Rp. 8.500.000,-

 

 

2. Tarif 2% (Jasa)

Tuan Rafiid menerima jasa menjahit dengan jumlah bruto Rp. 15.000.000,-, berapa jumlah PPh yang harus dibayarkan Tuan Rafiid?

 

2% x Jumlah Imbalan 

2% x Rp. 15.000.000,- =

Rp, 300.000,-

 

Jadi, Tuan Rafiid menerima penghasilan atas jasa menjahit Rp. 15.000.000,- – Rp. 300.000,- = Rp. 14.700.000,-

 

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN

Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran/terutangnya penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 23 untuk memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23.

 

Saat terutang : PPh Pasal 23 terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau pada bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

 

Penyetoran : PPh Pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutinya setelah bulan saat terutangnya pajak.

 

Pelaporan : dilakukan dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana pemotong pajak terdaftar, selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

 

PEMBAYARAN

PPh Pasal 23 dibayarkan oleh pihak pemotong pada jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10, bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebagai contoh 10 September, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Oktober.

 

Cara pembayaran : 

  1. Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara membuat ID billing terlebih dahulu melalui aplikasi OnlinePajak.
  2. Lalu membayarnya melalui Bank Persepsi (ATM, teller bank, dan fitur bayar pajak online di OnlinePajak. yang telah disetujui oleh Kemeterian Keuangan). 

 

Bukti Potong PPh Pasal 23 : 

Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan efilling Pajak PPh Pasal 23 di Online Pajak.

 

PELAPORAN

Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong, dengan jatuh tempo tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh 10 September, maka paling lambat PPh 23 pembayarannya pada tanggal 10 Oktober dan dilaporkannya paling lambat tanggal 20 Oktober.

 

Cara Laporan : 

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha)
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP
  4. Isi formulir SPT dengan benar
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *