Apa Itu PKKPR? Simak Pengertian, Manfaat dan Tahapan Pengurusannya

Approval of Conformity of Spatial Utilization Activities or PKKPR is a document that states the conformity of the Spatial Utilization activity plan with the Spatial Plan other than the Detailed Spatial Plan. PKKPR can be a reference for conducting business licenses and can be used as a substitute for location permits and also space utilization permits in building and managing land.

 

PKKPR is one form of implementation of Suitability of Spatial Utilization Activities (KKPR), which is one of the basic requirements for Risk-Based Business Licensing that must be met by business actors to obtain a Business Identification Number (NIB). The examination of PKKPR applications in the RBA OSS system includes business activities located on land, sea, and/or forest areas.

 

Benefits of PKKR

There are several benefits of PKKPR, including:

  1. PKKPR has a role in Confirming the Conformity of Spatial Utilization Activities (KKKPR) as a conformity between the idea of Spatial Utilization activities and the Spatial Plan (RTR)
  2. PKKPR replaces location permits as well as various space utilization permits to create and manage land that was originally used as the authority of the Regional Government.
  3. The KKPR verification process can be used for areas that already have a Detailed Spatial Planning Idea (RDTR), business actors, and non-business actors. However, if the area does not have an RDTR, it can use the KKPR Agreement.
  4. Provide support in the preparation of the operation of the business license granting mechanism through the OSS mechanism, non-electronic mechanisms, and also electronic mechanisms.
  5. Provide support in the implementation of non-business space utilization activity licensing services.
  6. The existence of a room management community that has a role as a component that can provide ideas for the issuance of KKPR.

 

Stages of PKKPR Management

In managing PKKPR there are several stages, including:

1. Registration

The first stage to manage PKKPR is that business actors need to register first through the OSS system. In the system, it is necessary to include several activity proposal documents that must be completed.

2. Assessment of Proposed Documents for Space Utilization Activities

If the PKKPR registration process has been successfully carried out, the next stage is document assessment. The assessment will be carried out by the Minister through the Director General of Spatial Planning and through studies using tiered and complementary principles. Usually, there are several stages of assessing the proposed document of Spatial Utilization activities by going through studies using tiered and complementary principles, including:

  1. National Spatial Plan;
  2. Island or Islands Spatial Plan;
  3. National Strategic Area Spatial Plan;
  4. Provincial Spatial Plan;
  5. District or City Spatial Plan;
  6. zoning plan of certain national strategic areas; and
  7. Interregional zoning plan.


3. PKKPR Issuance

The issuance of this PKKPR can be given if it has gone through the consideration of the Spatial Planning Forum. Usually, the Minister through the Director General of Spatial Planning will issue PKKPR which can be in the form of decisions, namely:

  1. Approved i.e. can be fully approved or partially approved; and/or
  2. Rejected, which will usually be accompanied by a reason for rejection.

The issuance of this PKKPR usually takes no later than 20 days from the time of application requirements and payment of non-tax state revenues that have been received, (Article 15 paragraph (2) of ATRBPN Regulation 13/2021).


Stages of Mainland PKKPR Management:

Land PKKPR for business activities is given if the location plan for Spatial Utilization activities is not yet available RDTR or the available RDTR has not been integrated in the Online Single Submission (OSS) system

 

1. Registration, the applicant submits through the OSS system by attaching information at least from:

    1. Location coordinates;
    2. Land area requirements for Spatial Utilization activities;
    3. Informasi penguasaan tanah;
    4. Informasi jenis usaha;
    5. Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung);
    6. Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung); dan
    7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

Setelah persyaratan permohonan telah diterima lengkap, sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Selanjutnya pemohon menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada sistem OSS. 

2. Penilaian Dokumen, usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan dilakukan alur  sebagai berikut : 

  1. Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan PKKPR kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
  2. Terhadap notifikasi tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan RTR dan RZ
  3. Selanjutnya, kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
  4. Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu tersebut diatas, maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan

 

Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian RTR dan RZ dan pertimbangan teknik pertanahan akan dinotifikasi melalui sistem OSS. Selanjutnya akan keluar keputusan disetujui atau ditolak. 

3. Penerbitan PKKPR Daratan, jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR. Jika permohonan PKKPR ditolak, maka pelaku usaha mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan. 

 

Tahapan Pengurusan PKKPR Laut : 

PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan : 

1. Pendaftaran 

Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari : 

  1. Koordinat lokasi;
  2. Rencana bangunan dan instalasi di laut;
  3. Kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut;
  4. Informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya; dan
  5. Kedalaman lokasi

 

2. Penilaian Dokumen

Usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan alur sebagai berikut : 

  1. Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada DPMPTSP.
  2. Terhadap permohonan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam sistem OSS setelah melakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ. 

3. Penerbitan PKKPR Laut, jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi yang sesuai dengan tata ruang. 


Tahapan Pengurusan PKKPR Kawasan Hutan : 

Sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk kegiatan : 

  1. Pemanfaatan kawasan hutan, diberikan perizinan berusaha berbasis risiko
  2. Penggunaan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan
  3. Pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan

 

Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi dengan hasi yang terdiri dari : 

  1. Persetujuan;
  2. Catatan penolakan kelengkapan persyaratan; atau
  3. Penolakan.

Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapan dan ketentuan PKKPR Darat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *