Aspek Hukum Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membatasi dan mengendalikan seluruh izin usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU 3/2020), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 96/2021). Agar dapat melaksanakan kegiatan pertambangan tersebut diperlukan adanya perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk boleh memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 9 PP 96/2021). Sejak berlakunya PP 96/2021, telah terjadi perubahan kewenangan perizinan di mana sebelumnya izin usaha Pertambangan merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah, dan beralih menjadi wewenang Pemerintah Pusat.

Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021 membagi 5 (lima) golongan komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu:

  1. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
  2. Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenic, basnasit, bauksit, dan sebagainya.
  3. Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonite, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya (Pasal 2 ayat 2 PP No.96/2021).
  4. Batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainya;
  5. Batubara meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut.

Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian (Pasal 6 PP 96/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha;
  2. Sertifikat Standar; dan/atau
  3. Izin.

Izin bagi usaha pertambangan terdiri atas (Pasal 6 ayat (4) PP 96/2021):

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP);
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
  • IUPK sebagai Operasi Kontrak/Perjanjian;
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ;
  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) ;
  • Izin Pengangkutan dan Penjualan;
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ;
  • IUP untuk Penjualan.

Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP adalah izin untuk melaksanakan pertambangan (Pasal 1 angka 10 PP 96/2021). IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:

  1. Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta;
  2. Koperasi; atau
  3. Perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer.

IUP diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial (Pasal 32-35 PP 96/2021).

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang berikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian atau Perjanjian Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Pasal 1 angka 14 PP 96/2021). Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan, dan syarat finansial (Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021).

Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 11 PP 96/2021).  IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: BUMD/Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, Koperasi atau Perusahaan Perorangan.

Agar dapat mendapatkan SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021.

Izin Pengangkutan dan Penjualan

Izin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021). Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Badan Usaha, Koperasi dan Perusahaan Perorangan.

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021). Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 (1) PP 96/2021).

Sanksi

Sebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu memperhatikan dan memenuhi seluruh perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas agar dapat menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif.

 

Anda ingin mendirikan usaha pertambangan namun bingung dengan tahapan perizinan dan aturan hukum yang berlaku? Jangan khawatir, Bro Legal dapat membatu Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *