Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

Pemerintah selalu berupaya untuk mengembangkan kondisi ekonomi di Indonesia, ekonomi yang berkembang bermula dari ekosistem investasi yang baik pula. Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan terdapat 30 juta UMKM yang akan masuk dalam ekosistem digital. Suatu negara berkembang tentunya sangat memerlukan investasi, hal itu ditandai dengan adanya vicious circle atau lingkaran tak berujung.

Perwujudan untuk menumbuhkan ekonomi secara merata direalisasikan dengan melakukan reformasi regulasi baik berupa Undang-undang, peraturan pemerintah dan turunan lainnya. Sehingga dapat terwujud ekosistem investasi yang lebih kondusif yang tentunya akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas lagi.

Salah satu kebijakan strategis yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi regulasi atas perizinan berusaha, yaitu dengan menerapkan tiga prinsip :

  1. Menerapkan konsep perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko;
  2. Menyederhanakan berbagai persayaran dasar;
  3. Penyederhanaan dari persyaratan investasi.

Reformasi regulasi sebagaimana yang sudah dijelaskan tersebut adalah salah satunya melalui Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang pada saat ini berlaku Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Ciptaker terdapat 11 klaster yang salah satunya adalah mengenai : Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Amanat Pasal 6 UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.

 

Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam Pasal 6 ditentukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko terdiri dari dua yaitu: 1) Penilaian tingkat bahaya dan 2) Potensi terjadinya bahaya.

 

Dalam Pasal 7, Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek:

  1. kesehatan;
  2. keselamatan;
  3. lingkungan; dan/atau
  4. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Selain itu, Penilaian tingkat bahaya juga dilakukan dengan memperhitungkan:

  1. jenis kegiatan usaha;
  2. kriteria kegiatan usaha;
  3. Lokasi kegiatan usaha;
  4. keterbatasan sumber daya; dan/atau
  5. risiko volatilitas.

Sehingga menghasilkan 3 jenis kegiatan usaha

  1. kegiatan usaha berisiko rendah;
  2. kegiatan usaha berisiko menengah; atau
  3. kegiatan usaha berisiko tinggi.

Dalam perjalanannya, pemerintah menciptakan sebuah system terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga negara hingga daerah (Pemda) di Indonesia. System tersebut dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

Online Single Submission adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melelui system elektronik yang terintegrasi yang digunakan untuk pengurusan izin berusaha di Indonesia.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Selain itu, Dalam OSS RBA  terdapat pembagian skala usaha dengan krikteria :

  1. Usaha Mikro : Modal usaha  kurang dari 1 Milliar.
  2. Kecil : Modal usaha 1 – 5
  3. Menengah : Modal usaha 5 – 10 Miliar.
  4. Besar : PMA atau PMDN dengan modal usaha lebih dari 10 Miliar.

Manfaat OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time;
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat;
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dengan hadirnya PP Nomor 5 Tahun 2021, maka pelaksanaan Pasal 7 UU Ciptaker dapat terwujud dengan efektif, sehingga penyesuaian terhadap UU Ciptaker dapat tercipta. Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah dengan adanya Sistem OSS-RBA yang mana tujuannya agar dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan (pengurangan izin) melalui penetapan KBLI yang berbasis pada risiko dan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pengganti dari Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin. Meskipun aturannya sudah diundangkan namun untuk Penerapan OSS RBA diperkirakan akan diterapkan pada bulan Juni 2021.

Sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, penetapan KBLI berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu :

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah

Pelaku usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha.

 

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah

Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dala rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui system OSS.

 

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi

Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

 

  1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi

Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dn komersial.

 

Masih bingung dalam mengurus perizinan usahamu? Bro Legal solusinya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *