Export/Import “Letter of Credit”

Letter of Credit adalah salah satu mekanisme pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri. Penggunaan Letter of Credit dapat memudahkan pembayaran pada perdagangan internasional (eksport/import) baik untuk pihak importir maupun untuk pihak eksportir.

Karena dengan metode ini, bank menjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan di awal dengan pihak importir. Dan kredit yang dijamin perbankan juga dapat membantu pihak importir untuk menentukan waktu pembayaran, misalnya importir ingin membayar langsung atau ditangguhkan terlebih dulu dalam waktu tertentu. Isi dari letter of credit terdiri dari 2 (dua), yaitu: 

1. Pihak yang terlibat

  • Pemohon (Applicant)
  • Bank Penerbit (Issuing Bank)
  • Penerima (Beneficiary)
  • Bank Penerus (Advising Bank)
  • Bank yang Ditunjuk (Nominated Bank)
  • Bank Negosiasi (Negotiating Bank)
  • Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank)

2. Dokumen 

  • Bill of Lading
  • Commercial invoice (faktur perdagangan)
  • Packing List
  • Weight Note
  • Measurement List
  • Insurance Certificate
  • Consular Invoice
  • Brochure/Leaflet
  • Surveyor Report
  • Manufacturer’s Certificate
  • Certificate of Origin
  • Processing Licence
  • Instruction Manual

Terdapat beberapa jenis Letter of Credit yaitu sebagai berikut:  

1. Revocable Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang dapat dibatalkan ataupun diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank pembuka tanpa pemberitahuan pada pihak penerima pembayaran. Pembatalan atau perubahan ini dapat terjadi karena adanya alasan tertentu yang dapat berasal dari pihak importir maupun dari pihak eksportir. Maka pengguna  Letter of Credit harus melakukan pengecekan setiap saat. 

2. Irrevocable Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak selama masa kontrak masih valid. Jika terdapat pihak yang melakukan pembatalan secara sepihak, maka dapat terkena sanksi.

3. Irrevocable and Confirmed Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang dianggap paling aman dari sudut pandang penerima karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas Letter of Credit ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun advising bank jika segala syarat dipenuhi serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable

4. Clean Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kwitansi biasa.

5. Documentary Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dokumen-dokumen lain seperti yang disebutkan dalam syarat-syarat Letter of Credit.

6. Back to Back Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang menetapkan penerima barang bukanlah pembeli sebenarnya, melainkan perantara. Jadi, perantara ini akan menyalurkan barang yang ia terima nantinya ke pembeli aslinya. Maka, pihak perantara ini meminta bantuan pada pihak bank agar penjual dan pembeli barang yang sebenarnya memiliki akses Letter of Credit dengan menjaminkan Letter of Credit yang diterima dari luar negeri.

7. Revolving Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang dapat digunakan berulang kali oleh pihak pembeli dan penjualnya. Jadi, kedua pihak dapat menggunakan lagi Letter of Credit yang sama untuk transaksi yang berbeda. Umumnya, jenis Letter of Credit ini dilakukan pada satu bank yang sudah dipercaya oleh pihak-pihak yang terlibat.

8. Unrestricted Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang menetapkan Pihak pembeli dan penjual tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank mana pun yang diinginkan ketika menggunakan jenis Letter of Credit ini. Dengan begitu, memberikan kemudahan dan fleksibilitas yang tinggi pada pihak-pihak yang terkait.

9. Sight Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang pembayaran dan dokumennya langsung diterima oleh pihak bank. Jadi ketika semua dokumen sudah diperiksa, dinyatakan lolos dan diterima, pihak pembeli harus segera menyerahkan pembayaran. 

10. Usance Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang memberikan jangka waktu pada pihak pembeli untuk melakukan pembayaran. Umumnya, pihak penjual yang memberikan jangka waktu pembayaran, entah itu setelah menerima dokumen, entah setelah transaksi disetujui. Pihak importir perlu menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel sehingga tidak harus langsung membayar. 

11. Red Clause Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang menetapkan bahwa tiap bank pembuka Letter of Credit harus menuliskan klausa khusus berisikan tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Dinamakan red clause karena klausa ini ditulis dengan tinta merah.

12. Transferable Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang menetapkan bahwa Pihak penerima berhak meminta pada bank yang melakukan pembayaran, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

13. Stand by Letter of Credit

Merupakan jenis Letter of Credit yang menetapkan bahwa Pihak penerima atau pihak bank atas nama nasabahnya menggunakan suatu jaminan khusus. Jika pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar atau memenuhi pinjamannya, bank yang bersangkutan akan membayar pada pihak penerima atas penyerahan selembar sight draft dan surat pernyataan dari pihak penerima yang menyatakan bahwa pihak applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar atau memenuhi kewajibannya.   

 

Terdapat mekanisme Letter of Credit, yaitu : 

  • Eksportir atau importir harus melaksanakan kesepakatan kegiatan transaksi dengan bukti pembuatan kontrak jual-beli.
  • Importir mengajukan Letter of Credit ke bank, kemudian bank tersebut akan menerbitkan Letter of Credityang diajukan.
  • Bank penerbit akan menyampaikan Letter of Credit tersebut kepada bank penerus dibarengi dengan dokumen-dokumen persyaratannya.
  • Bank penerus akan menyerahkan Letter of Credit kepada eksportir.
  • Lalu eksportir bisa mulai mengirimkan barang yang dipesan kepada importir dan diperoleh bukti pengiriman.
  • Bukti pengiriman tersebut lalu diserahkan kembali ke bank penerus agar eksportir bisa menerima pembayarannya.
  • Bank penerus akan membayarkannya kepada eksportir, apabila dokumen telah valid dan sesuai syarat.
  • Setelah pembayaran selesai, bank penerus menyerahkan bukti pembayaran kepada bank penerbit Letter of Credit. Sehingga bank penerus akan menerima dana pengganti setelah tadi membayar ke eksportir.
  • Bank penerbit lalu memberitahu importir terkait bukti pembayaran Letter of Credit.
  • Tahap terakhir, importir membayar uang kepada bank penerbit sesuai dengan kesepakatan di surat kredit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *