Inovasi Baru dalam Perizinan Bangunan: Mengganti IMB dengan PBG

Izin mendirikan Bangunan saat ini sudah tidak berlaku dan digantikan dengan ketentuan baru yang dinamakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Ciptaker. Pasal 1 angka 17 PP 16/2021, PBGadalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dilihat dari definisinya, perbedaan antara PBG dan IMB terletak pada acuan yang digunakan dalam pemberian izin. Untuk IMB, izin diberikan apabila telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sementara, PBG  diberikan apabila sudah sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Jadi, PBG hanya terbatas pada ketentuan soal teknis bangunan.

Persetujuan Bangunan Gedung mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bengunan gedung yang sudah ditetapkan. Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, PBG juga mengatur tentang standar pembongkaran bangunan gedung, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) yang dilestarikan, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), Bangunan Gedung Hijau (BGH), Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Izin PBG berdasarkan Pasal 1 angka 17 PP 16 tahun 2021  merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Untuk mengajukan permohonan PBG, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan pemohon. Dilansir dari laman https://simbg.pu.go.id, pemohon dalam mengajukan PBG terlebih dahulu harus melengkapi tiga kategori data berikut:

  1. Data Pemohon atau Pemilik
  2. Data Bangunan Gedung, dan
  3. Dokumen Rencana Teknis

Khusus terkait rencana teknis, ada beberapa jenis dokumen di dalamnya, yaitu:

  1. Dokumen Rencana Arsitektur. Ini meliputi data penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan, gambar denah, dan konsep ataupun denah terkait lainnya.
  2. Dokumen Rencana Utilitas, meliputi perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, limbah, sistem proteksi kebakaran, gambar sistem sanitasi, dan sejumlah rancangan terkait lainnya.
  3. Dokumen Rencana Struktur, meliputi gambar rencana struktur bawah, gambar rencana struktur atas, gambar rencana basement, hingga perhitungan rencana struktur dilengkapi data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari dua lantai.
  4. Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan, meliputi keterangan jenis, tipe, hingga karakteristik material yang digunakan secara menyeluruh.

Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 24 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

  1. Peringatan Tertulis
  2. Pembatasan Kegiatan Pembangunan
  3. Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan
  4. Penghentian Sementara atau Tetap Pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
  5. Pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung
  6. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung
  7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  8. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  9. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Tahapan Pengurusan untuk Persetujuan Gedung Bangunan (PGB) adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen rencana teknis tersebut harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. Dalam proses konsultasi perencanaan, terdapat tiga tahapan:
  2. Pendaftaran PGB dapat dilakukan secara online melalui webite Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) https://simbg.pu.go.id. Pada tahapan ini, siapkan dokumen-dokumen seperti data pemilik gedung, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.
  3. Dokumen yang sudah diserahkan oleh pemilik gedung akan segera diperiksa oleh Kepala Dinas Teknis. Kepala dinas akan menugaskan sekretariat untuk segera memeriksa kelengkapan informasi. Jika masih ada data yang kurang lengkap, maka pemilik gedung akan segera dikonfirmasi untuk segera melengkapi atau memperbaiki.
  4. Pernyataan pemenuhan standar teknis Setelah pemeriksaan selesai, Kepala Dinas Teknis akan memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik. Baru setelah itu, keluar Penerbitan persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  1. Setelah konsultasi perencanaan telah diselesaikan, maka berlanjut pada tahap penerbitan PBG. Berdasarkan Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021, penerbitan PBG meliputi penetapan nilai retribusi daerah, pembayaran retribusi daerah, dan penerbitan PBG yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Apabila PBG telah diterbitkan, maka pemilik Bangunan Gedung dapat memulai konstruksinya.

Jangka Waktu Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

  1. Pengajuan
  2. Pemeriksaan Rencana Teknis
  3. Perhitungan Retribusi
  4. Penerbitan PBG

Masa Berlaku Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dikeluarkan oleh

Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Dinas yang memimpin dinas teknis yang mengurusi urusan bangunan gedung di wilayah administratifnya. Kepala Dinas Teknis berstatus Aparatur Sipil Negara dengan Tingkat Eselon III.

Kepala Dinas Teknis bertugas untuk membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung di wilayah administratifnya.

Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:

  1. mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis;
  1. menerbitkan SLF dan SBKBG;
  2. menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan; pelayanan pengurusan PBG;
  3. membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjui.

Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Atau terkendala waktu dalam melakukan pengurusannya?, Bro Legal siap membantu pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perusahaan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *