Izin Pengusahaan atau Persetujuan Penggunaan Harus Diajukan Kembali Pasca Berlakunya Permen PUPR No 3/2023

Dalam rangka meningkatkan kemudahan usaha, peningkatan investasi berkelanjutan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk mencapai tujuan pembangunan perekonomian nasional Menteri PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Selanjutnya disebut Permen PUPR No 3/2023). Melalui Permen PUPR No 3/2023 ini masyarakat dan pelaku usaha bisa memperoleh informasi terkait kebijakan mengenai izin dan persetujuan bidang sumber daya air. Dengan memperoleh izin tersebut diharapkan masyarakat dan pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan. 

Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang keberadaannya krusial, maka diperlukan izin pengusahaan serta persetujuan penggunaan sebagai tindakan penjamin ketertiban dan kepastian agar tidak terjadi eksploitasi pada sumber daya air dan agar fungsi, pemanfaatan, dan pengaliran air sungai tetap terjaga.  Berdasarkan Permen PUPR No 3/2023, kegiatan yang diberi izin/persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

  1. laik teknis;
  2. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air;
  3. memberi manfaat sosial ekonomi; dan
  4. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin pengusahaan sumber daya air dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

1. Pemohon izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui UPP Dirjen Sumber Daya Air. 

 

2. Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan mengajukan surat permohonan dan dokumen yang sesuai dengan tujuan masing-masing yaitu izin pengusahaan, persetujuan penggunaan, dan/atau pengalihan alur sungai. Surat permohonan dan Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Surat permohonan izin pengusahaan atau persetujuan penggunaan dapat mengisi surat permohonan yang memuat:

    1. identitas pemohon
    2. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air
    3. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air
    4. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan
    5. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air
    6. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan.

b. Surat Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh instansi pemerintah harus dilengkapi dengan persyaratan:

    1. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru
    2. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru
    3. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon
    4. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika
    5. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada
    6. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru
    7. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

c. Surat Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh badan hukum Indonesia, Badan Usaha, atau perseorangan harus dilengkapi dengan persyaratan: 

    1. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru
    2. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru
    3. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon
    4. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika
    5. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu dan hilir lokasi pengalihan, serta pengaruh perubahan dasar sungai akibat Pengalihan Alur Sungai terhadap kestabilan tebing/bangunan sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan.

 

3. Surat Permohonan yang disampaikan oleh permohon juga harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air harus dilengkapi dokumen minimal berupa:

    1. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun
    2. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang
    3. persetujuan lingkungan
    4. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain
    5. berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air
    6. Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan

 

b. Surat permohonan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air oleh Instansi pemerintah harus dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:

    1. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun
    2. persetujuan lingkungan.

 

c. Surat permohonan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan harus dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:

    1. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun
    2. persetujuan lingkungan
    3. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang
    4. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain
    5. berita acara konsultasi publik atas penggunaan Sumber Daya Air
    6. surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa persetujuan dan bersedia mengikuti ketentuan. 

 

d. Surat Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh instansi pemerintah harus dilengkapi dengan dokumen:

    1. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru
    2. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
    3. surat keterangan telah mengalihkan alur sungai tanpa persetujuan
    4. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang
    5. persetujuan lingkungan
    6. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain.

 

e. Pemohon pengalihan aliran sungai juga harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan kewajiban sebagai berikut: 

    1. menyerahkan ruas sungai baru dengan daya tampung minimal sebesar daya tampung sungai yang dialihkan alurnya
    2. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak
    3. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    4. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai.

 

4. Setelah pengajuan berkas permohonan izin telah dinyatakan lengkap oleh UPP, proses permohonan dilanjutkan ke proses Verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditentukan Dirjen Sumber Daya Air. Verifikasi dilakukan melalui pemeriksaan:

a.kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek: 

    1. lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air
    2. manfaat sosial ekonomi
    3. rencana tata ruang wilayah

b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun.

 

5. Hasil verifikasi kemudian di reviu oleh bidang kepatuhan intern 

 

6. Laporan hasil Verifikasi yang telah direviu kemudian disampaikan kepada Dirjen Sumber Daya Air dengan melampiri:

  1. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administrative
  2. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun
  3. konsep surat Menteri tentang penolakan yang dilengkapi dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula.

 

7. Keputusan Menteri tersebut kemudian disampaikan kepada pemohon.

 

8. Pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. Dalam hal penolakan maka pemohon harus melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula dan tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan data yang sama. 

 

Kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan, yang diajukan sebelum ada Permen No 3/2023 tetap harus memenuhi kelengkapan dokumen yang sesuai. Pengajuan permohonan izin atau persetujuan bagi kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan adalah paling lambat tiga tahun sejak Permen No 3/2023 mulai berlaku. Permohonan izin atau persetujuan atas Sumber Daya Air yang telah ditolak karena melakukan kegiatan sebelum terbitnya izin atau persetujuan dapat mengajukan izin atau persetujuan kembali berdasarkan ketentuan Permen No 3/2023. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *