Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kebijakan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menyederhanakan proses pengurusan perizinan berusaha. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Elekronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini memungkinkan calon investor dan pelaku usaha dapat memulai bisnis dengan sistem perizinan yang cepat dan mudah.
Strategi lain yang diterapkan BKPM adalah memberikan sejumlah insentif fiskal agar dapat menarik minat investor dalam negeri dan asing. Pemerintah juga telah menyiapkan daftar prioritas invetasi. Investor yang menanamkan modalnya di industri prioritas berhak mendapatkan insentif fiskal. Kebijakan ini dibuat karena andanya kesadaran bahwa untuk menarik investor maka diperlukan 4 (empat) hal, yaitu kemudahan, kepastian, efisiensi dan transparansi.
Terbaru ini, Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka pembatasan pelaksanaan Penanaman Modal serta pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Namun daftar Bidang Usaha Prioritas masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021).
Mengacu pada pasal 4 ayat 1 Perpres 10/2021, Bidang Usaha Prioritas adalah Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu:
- Program/proyek strategis Nasional;
- Padat Modal;
- Padat Karya;
- Teknologi Tinggi;
- Industri Pionir;
- Orientasi Ekspor; dan/atau
- Orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Investor yang menanamkan modal pada industri yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan insentif fiskal.
Insentif fiskal yang diberikan terdiri dari insentif perpajakan dan insentif kepabeanan. Insentif perpajakan meliputi:
- Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertetu (tax allowance);
- Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday);
- Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan fasilitas pengurangan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance).
Investment allowance yang diberikan meliputi:
- Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan pada Bidang Usaha tertentu merupakan industri padat karya; dan/atau
- Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan manusia berbasis kompetensi tertentu.
Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industry dalam rangka penanaman modal.
Tax holiday dapat diartikan sebagai kebijakan pembebasan pajak yang diberikan negara pada perusahaan yang baru didirikan di Indonesia. Umumnya, kebijakan tax holiday dibatasi dengan adanya jangka waktu tertentu. Perbedaan tax holiday dengan tax allowance terletak pada waktu pendirian usahanya. Tax holiday berkaitan dengan investasi untuk penanaman modal baru, sedangkan tax allowance adalah penanaman modal dari usaha yang sudah ada sebelumnya.
Fasilitas tax holiday ini dipermudah oleh Pemerintah sejak tahun 2018. Sepanjang tahun 2012 hingga 2015, tax holiday hanya berhasil mendatangkan rencana investasi sebesar Rp32,25 triliun. Namun, mulai dari tahun 2018 dan 2021, tax holiday berhasil mendatangkan rencana investasi senilai Rp1.287 triliun. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh skema tax holiday yang dibuat semakin mudah untuk mendapatkan. Mekanisme tax holiday saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020.
Tax Allowance juga mengalami perubahan dan telah disempurnakan serta dipermudah, sehingga berhasil meningkatkan rencana investasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya penambahan jumlah bidang usaha dan badan usaha yang berada di berbagai lokasi di Indonesia yang telah mendapatkan insentif tax allowance.
Dengan adanya kebijakan pemberian insentif fiskal bagi penanaman modal, diharapakan akan membawa pembaharuan dalam meningkatakan efektivitas investasi di Indonesia yang pada tujuannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Buat Anda yang ingin mendirikan usaha dan ingin mendapatkan manfaat kemudahan berusaha yang telah Pemerintah sediakan, Segera Hubungi Bro Legal sekarang. Bro Legal siap membantu pengurusan perolehan fasilitas dan insentif dari Pemerintah untuk Perusahaan Anda.