Dengan dimulainya Revolusi Industri 4.0, penggunaan teknologi di era digital pada saat ini sudah tidak asing bahkan menjadi preferensi dalam melakukan hampir segala aktifitas baik di dalam negeri maupun mancanegara. Hal tersebut juga membawa pengaruh pada perubahan bentuk dari perjanjian atau kontrak yang kerap dilakukan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya, salah satunya dengan penggunaan kontrak elektronik berupa penerapan tanda tangan elektronik (e-sign) pada sebuah transaksi. Namun, kendati penerapan tanda tangan elektronik ini kerap dilakukan oleh masyarakat, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai keabsahaan serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap tanda tangan elektronik.
Melalui artikel ini, Bro Legal akan mengupas tuntas pembahasan mengenai ketentuan hukum dan penerapan tanda tangan elektronik pada kontrak atau perjanjian.
Pengaturan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Mengenai keberadaan “tanda tangan digital/elektronik” di Indonesia, menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Dalam Pasal tersebut, dijelaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Tanda tangan elektronik meliputi:
a. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, yang harus memenuhi persyaratan:
-
- memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) PP PSTE;
- menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia; dan
- dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
b. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Mengenai keabsahannya, tanda tangan elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
b. data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
c. segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Rumusan Pasal 1 angka 12 UU ITE, “Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”. Berdasarkan rumusan tersebut, terdapat dua kata kunci yang perlu diperhatikan perihal tanda tangan elektronik yaitu verifikasi dan autentikasi. Untuk dapat membubuhkan tanda tangan dalam konteks kontrak elektronik atau dokumen elektronik yang dibubuhi tanda tangan itu valid. Salah satu contoh bentuk autentikasi misalnya: memindai sidik jari.
Terhadap pelaksanaan dari kontrak elektronik tersebut, Pemerintah merespon dan mengakomodir legalitas dari suatu kontrak elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik :
- Syarat Sah Kontrak Elektronik dalam pengaturannya dianggap sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut: Adanya kesepakatan para pihak, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat hal-hal tertentu, objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Harus Menggunakan Bahasa Indonesia dan Penyesuaian dengan Ketentuan Klausula Baku, Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya yang ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.
- Ketentuan Isi dalam Kontrak Elektronik terkait ketentuan isi dari suatu kontrak elektronik setidaknya harus memuat: data identitas para pihak; objek dan spesifikasi; persyaratan transaksi elektronik; Harga dan biaya; Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik, dengan dibuatnya kontrak elektronik dalam suatu transaksi elektronik, keberadaan tanda tangan elektronik muncul sebagai urgensi dari pengesahan terhadap kontrak elektronik yang melekat terhadapnya. Bahwa pada dasarnya penggunaan tanda tangan elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Lebih lanjut, suatu tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, apabila: data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik). Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, suatu tanda tangan elektronik dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 PP PSTE.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.