Menentukan nama PT merupakan tahap awal sebelum pendiri mengajukan permohonan pendirian kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan terkait pemilihan nama PT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama (PP 43/2011). Pengaturan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemakai nama PT yang telah menggunakan nama PT tersebut secara resmi dalam akta pendiriannya. Pada Pasal 5 ayat (1) PP 43 tahun 2011 menjelaskan pengajuan nama PT harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Nama untuk PT harus ditulis dalam bentuk latin.
Nama PT harus dituliskan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf alfabet. Nama PT PMDN harus menggunakan minimal 3 suku kata dalam bahasa Indonesia, hanya ditulis dalam bentuk latin, serta tidak menggunakan kombinasi angka, simbol dan karakter berdasarkan ketentuan pengajuan nama PT pada website Ditjen AHU.
2. Nama PT yang ingin diajukan belum pernah digunakan secara sah oleh PT lain atau nama pokoknya tidak sama dengan perusahaan lain.
Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara nama PT yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau bunyi ucapan. Contohnya adalah PT Bhineka denga PT Bineka.
3. Nama PT yang diajukan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan atau ketertiban umum.
Penggunaan nama PT harus sesuai dengan budaya yang berlaku di masyarakat dan tidak terdapat unsur kebencian di dalamnya. Contohnya adalah PT LGBT SENTOSA JAYA
4. Syarat pengajuan nama PT yang selanjutnya adalah tidak memiliki arti sebagai perseroan, persekutuan perdata atau badan hukum.
PT tidak boleh menggunakan nama perusahaan seperti PT. Firma
5. Nama PT yang akan diajukan tidak terdiri dari rangkaian angka atau angka, huruf atau kumpulan huruf yang tidak membentuk kata.
Nama PT tidak boleh menggunakan rangkaian angka seperti PT 123. Dan larangan menggunakan huruf atau kumpulan huruf yang tidak membentuk angka seperti PT XYZ.
6. Nama PT yang diajukan tidak mirip atau tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga internasional atau lembaga pemerintah kecuali sudah mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan. Contohnya adalah PT Dewan Perwakilan Rakyat harus mendapatkan izin dari DPR untuk penggunaan namanya.
Jika ingin menggunakan nama yang sama seperti lembaga negara/internasional/pemerintah maka pendiri harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari nama lembaga yang akan digunakan.
7. Memilih nama PT tidak hanya menggunakan tujuan dan maksud dari kegiatan usaha sebagai nama perseroan.
PT tidak boleh hanya menggunakan tujuan sebagai nama dari PT. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan kemudian pendirinya memberi nama PT Pengangkutan. Hal tersebut tentu tidak memberikan ciri khas khusus pada PT.
8. Nama PT tersebut perlu sesuai dengan tujuan dan maksud serta kegiatan usaha.
PT perlu memberikan nama sesuai dengan tujuan tetapi tetap memberikan unsur lain dalam penamaannya. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran diberikan nama PT Pelayaran Jaya.
Berikut prosedur pengajuan nama PT berdasarkan PP nomor 43 tahun 2021 :
- Pengajuan nama PT harus disampaikan pemohon pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum perseroan tersebut didirikan atau sebelum adanya perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan tersebut dilakukan.
- Nama PT yang diajukan bisa disertai dengan singkatan nama perseroan.
- Pengajuan nama PT akan dilakukan secara elektronik melalui jasa teknologi informasi yaitu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) melalui DITJEN AHU ONLINE – Perseroan.
- Untuk daerah tertentu yang masih belum tersedia jaringan elektronik atau tidak bisa digunakan, maka pengajuannya bisa dilakukan secara tertulis menggunakan surat tercatat.
Dalam hal mengajukan nama PT dapat dilakukan oleh beberapa pihak yaitu sebagai berikut:
- Pendiri bersama-sama;
- Direksi perseroan yang telah memperoleh status badan hukum; atau
- Kuasanya (pada umumnya notaris).
Setelah nama PT yang diajukan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka wajib dicantumkan ke dalam
- Akta pendirian yang memuat anggaran dasar; atau
- Akta perubahan anggaran dasar.
Jangka waktu mencantumkan nama PT dalam akta pendirian paling lambat 60 hari setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan atas pengajuan nama.