Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Dalam menjalankan kegiatan usaha Perusahaan, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipersiapkan seperti laporan keuangan, laporan penanaman modal dan tentunya kewajiban perpajakan.  Perlunya kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban tersebut agar perusahaan terhindar dari adanya masalah-masalah di kemudian hari. Banyak perusahaan-perusahaan hanya fokus terhadap pengembangan bisnis dan tak sedikit pula yang mengabaikan kewajiban-kewajiban dalam menjalanakan kepatuhan dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Ketidakpatuhan ini disebabkan karna beberapa alasan, mulai dari ketidaktahuan para pelaku usaha hingga adanya unsur kesengajaan pelaku usaha untuk tidak patuh dan hanya fokus terhadap pengembangan bisnis saja.

Perlunya kesadaran untuk patuh terhadap kewajiban-kewajiban perusahaan, hal ini dikarenakan akan membawa dampak bagi perusahaan sehingga meningkatkan nama baik perusahaan itu sendiri. Dalam tulisan ini akan membahas beberapa jenis kepatuhan yang perusahaan perlu dilalukan agar perusahaan terhindar dari permasalahan-permasalahan di kemudian hari.

Pertama, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Badan Kordinator Penanaman Modal (BKPM) atau Kementrian Investasi telah membuat aturan untuk mewajibkan para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk Menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Aturan tersebut merupakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Pelaku Usaha yang dimaksud adalah pelaku usaha perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ataupun Penanaman Modal Asing (PMA).

Pelaporan LKPM ini wajib dilaksanakan secara bekala untuk setiap jenis skala usaha. Untuk kegiatan usaha dengan skala Menengah dan Besar wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, Kegiatan Usaha Kecil setiap 6 (enam) bulan sekali serta usaha dengan skala mikro yang tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.

Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak memahami penyusunan dan pelaporannya. Perlu dipahami bahwa ketika pelaku usaha tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin usahanya dapat dibekukan bahkan resiko terburuk izin usaha bisa dicabut oleh BKPM.

Berikut ini format penyampaian LKPM bagi Perusahaan yang sudah melakukan aktivitas secara komersial:

  • Keterangan Perusahaan;
  • Realisasi Investasi;
  • Penggunaan Tenaga Kerja;
  • Produksi Jasa dan Pemasaran;
  • Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen;
  • Kewajiban Perusahaan;
  • Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan.

Penyampaian LKPM saat ini juga dapat dilakukan secara online dan harus sudah mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui website OSS serta memiliki Hak Akses LKPM Online yang telah dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/dikuasakan oleh Direksi Perusahaan.

Kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain menyampaikan LKPM, sebagai wajib pajak badan perusahaan wajib menyampaikan laporan perpajakan setiap tahun. SPT adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jendral Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007).

Dalam UU 28/2007, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan tersebut, secara garis besar fungsi dari SPT adalah:

  • Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
  • Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

Sekarang ini untuk melaporkan SPT pelaku usaha sangat dimudahkan dalam melakukan pelaporan. Hadirnya system e-filing membuat pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke KPP untuk melaporkan SPT, pelaku usaha cukup melaporkannya secara online dan langsung dapat diperiksa oleh KPP setempat. Dengan adanya system-filing pelaku usaha dapat menyampaikan SPT badan di mana saja dan kapan saja sehingga perusahaan tidak perlu lagi untuk melakukan pelaporan secara manual ke KPP.

 

Memiliki kendala dalam membuat LKPM serta Pelaporan SPT bagi Perusahaan Anda? Atau terkendala waktu dalam melakukan pengurusannya? Yuk segera hubungi Bro Legal sekarang, Bro Legal siap untuk membantu Anda dengan layanan profesional yang cepat, aman, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *