Lisensi Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Di Indonesia, pelaku usaha diberikan perlindungan hukum atas merek melalui pemberian hak atas merek. Hak atas Merek ialah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu untuk penggunaan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. pemberian izin dari pemilik merek kepada orang lain dapat dilakukan melaui lisesnsi merek maupun peralihan hak merek. 

Lisensi merek merupakan pemberian izin pemilik merek kepada pelaku usaha lain untuk menggunakan merek dari produknya untuk dipasarkan. Lisensi merek berbeda dengan peralihan hak merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis bahwa Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis seusai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar. Perjanjian lisensi merek dapat digunakan sebagai sarana untuk melindungi merek dari tindakan pelanggaran merek serta bentuk komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) agar mereknya menjadi lebih terkenal dikalangan masyarakat luas sehingga memberikan keuntungan ekonomi. Perjanjian lisensi merek diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. 

Menurut Pasal 3 PP tersebut menjelaskan Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Lisensi tersebut berdasarkan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, dalam perjanjian tersebut apabila dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa indonesia. perjanjian lisensi tersebut wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. Perjanjian lisensi memuat : 

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
  3. Objek perjanjian Lisensi;
  4. Ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian Lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian Lisensi.

 

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:

  1. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:

  1. bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
  2. warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.

 

Prosedur pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual adalah sebagai berikut : 

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada menteri. Pengajuan dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik. Permohonan pencatatan tersebut melampirkan dokumen paling sedikit:

  1. Salinan perjanjian Lisensi;
  2. Petikan resmi sertifikat paten, sertiflkat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemiiikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

2. Pemeriksaan Permohonan 

Pemeriksaan permohonan pencatatan perjanjian lisensi wjib dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan berupa pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, yang dilakukan sebagai berikut : 

  1. Dilakukan dalam jangka waktu paling lambah 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap;
  2. Dinyatakan tidak sesuai, menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
  3. apabila penyesuaian dokumen tidak dipenuhi, menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

3. Pengumuman dan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. 

Menteri mencatat perjanjian lisensi dalam : 

  1. Daftar umum desain industri;
  2. Daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
  3. Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta; atau
  4. Daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

Pencatatan perjanjian tersebut diumumkan dalam : 

  1. Berita resmi desain industri;
  2. Berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
  3. Berita resmi rahasia dagang;
  4. Berita resmi merek;
  5. Berita resmi paten; atau
  6. Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.

Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi secara tertulis kepada menteri dengan dilengkapi dokumen : 

  1. Fotokopi identitas Pemohon;
  2. Keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan
  3. Bukti pembayaran biaya.

Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.

 

Berdasarkan Pasal 42 UU No 20 tahun 2016, aturan terkait pencatatan lisensi yaitu sebagai berikut:

  1. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa.
  2. Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain.
  3. Perjanjian Lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
  4. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  5. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.

 

Lisensi merek memiliki beberapa jenis yang sering digunakan oleh pelaku usaha

1. Waralaba (franchise)

Aturan terkait waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019),  Contoh: KFC dan Mixue.

2. Merchandising

Lisensi yang diberikan terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang yang kemudian disematkan pada barang atau jasa bersamaan dengan merek yang digunakan. Contoh: Sepatu Vans Harry Potter Edition.

3. Brand Extension

Lisensi antar dua atau lebih perusahaan yang ditujukan untuk memperoleh izin menggunakan merek salah satu perusahaan tersebut.  Contoh: Oreo dengan Supreme (Oreo Supreme).

4. Component  Branding

Lisensi yang mengakibatkan suatu produk yang memiliki kandungan produk lain didalamnya. Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Contoh: Asus dengan Intel.

5. Co-Branding

Lisensi yang mempertemukan dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru. Contoh: Walls dan Oreo (Es krim cookies and cream).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *