Mengenal Pendaftaran Merek Internasional

Kuatnya arus globalisasi dalam kegiatan perdagangan saat ini sudah tidak mengenal lagi batas-batas wilayah suatu negara. Seiring dengan kondisi tersebut, merek sebagai salah satu komponen yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan memegang peranan yang sangat penting bagi suatu produk. Hal tersebut tak terkecuali bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin mengekspor produk mereka ke berbagai negara di luar negeri. Namun tidak sedikit dari mereka juga bertanya mengenai bagaimana ketentuan pendaftaran merek pada lingkup internasional. 

Perlu diketahui bahwa dengan adanya Protocol relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (Protokol Madrid) tentang pendaftaran Merek internasional, pelaku usaha dapat mendaftarkan mereknya ke negara lain tanpa harus datang ke negara tersebut. Luasnya perdagangan menuntut adanya perlindungan Merek bagi produk nasional di negara tujuan ekspor, sehingga kebutuhan perlindungan Merek secara internasional semakin meningkat. Indonesia telah menjadi anggota Protokol Madrid sehingga dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya secara internasional di beberapa negara anggota Protokol Madrid. 

Sebelum kita memahami lebih dalam tentang sistem pendaftaran merek secara internasional, tentu pertama kita harus memahami terlebih dahulu mengenai definisi merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.  Perlindungan hak atas merek bersifat teritorial, artinya Perlindungan hak atas merek hanya berlaku di negara merek tersebut terdaftar. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis)

Pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI). Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek dan Indikasi Geografis) permohonan pendaftaran Merek Internasional dapat berupa : 

  1. Permohonan yang berasal dari indonesia ditunjukan ke biro internasional melalui menteri; atau
  2. Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh menteri dari biro internasional.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaram Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Mereka Secara Internasional. (PP 22/2018)

Perlu diingat bahwa subyek (pemohon) yang dapat mengajukan permohonan apabila memenuhi persyaratan berikut ini: (Pasal 3 ayat (4) PP 22/2018):

  1. Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  2. Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun prosedur yang harus dilakukan pelaku usaha selaku pemohon adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional dengan syarat memiliki merek dasar berupa permohonan pendaftaran atau merek terdaftar di Indonesia;
  2. DJKI melakukan validasi dan sertifikasi permohonan pendaftaran merek internasional serta mengirimkannya ke World Intellectual Property Organization (WIPO);
  3. WIPO melakukan pemeriksaan formalitas, mencatatkan dan mengumumkan permohonan pendaftaran internasional dalam daftar registrasi, menerbitkan sertifikat pendaftaran dan mengirimkan permohonan tersebut ke negara tujuan;
  4. Kantor Merek Negara Tujuan, ruang lingkup perlindungan permohonan pendaftaran merek internasional akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif sesuai dengan UU nasional negara tujuan dalam jangka waktu paling lama 12 s/d 18 bulan. Pengajuan Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan sebanyak negara tujuan yang bergabung dalam keanggotaan WIPO melalui Biro Internasional..

Pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya secara internasional tentu menambah peluang mereka untuk dapat mengembangkan produk secara global yang dapat memberikan keuntungan tersendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *