Nomor Induk Berusaha (NIB) Sebagai Identitas Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor indentitas pelaku usaha sebagai tanda bahwa pelaku usaha telah terdaftar dan dapat menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha mendapatkan NIB setelah memilih bidang usaha yang akan dijalankan yang ada pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. NIB terdiri dari tiga belas digit/angka serta terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Selain sebagai Nomor Indentitas, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor.

NIB merupakan syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai jaminan legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, pengurusan NIB juga memberikan kemudahaan untuk menambah peluang usaha dalam hal ini seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perlu diketahui juga bahwa NIB bukanlah satu-satunya syarat dan/atau legalitas untuk dapat menjalankan kegiatan usaha. Hal ini dikarenakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahaan Berbasis Risiko (PP 5/2021) telah membagi skala risiko untuk seluruh kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi yang di mana setiap risiko memiliki syarat pemenuhan masing-masing.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, syarat yang dibutuhkan hanyalah NIB yang juga sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal.

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menegah rendah dan menegah tinggi, syarat yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha berupa bentuk pernyataan Pelaku Usaha (untuk risiko menegah rendah) dan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (untuk risiko menegah tinggi).

Sedangkan Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Izin, di mana izin yang dimaksud adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah yang wajib dipenuhi.

 

Memiliki kesulitan dalam menentukan KBLI bagi bisnismu? Atau terkendala dalam melakukan pengurusan NIB bagi usahamu? Yuk segera hubungi Bro Legal, Bro Legal siap untuk membantu Anda dengan layanan profesional yang cepat, aman, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *