Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum, di mana harta pribadi pemilik pengurus maupun pemegang saham tidak menyatu dengan harta perusahaan.
Apabila PT mengalami kerugian atau memiliki utang, maka nilai kerugian atau utang yang ditanggung oleh pemilik PT hanya sebatas jumlah dana yang diinvestasikan kedalam PT tersebut.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, PT memiliki keleluasaan dalam mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya untuk mengembangkan bisnis dengan menjual saham atau menawarkan obligasi, sehingga PT lebih mudah untuk mengembangkan usaha. Hal ini disebabkan karena statusnya sebagai badan hukum, serta teknis kepemilikan PT diwakili lembaran-lembaran saham.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian investor untuk mau memberikan tambahan modal dalam suatu perusahaan adalah dengan melihat aspek keuangan serta perpajakan perusahaan. Dengan baiknya laporan keuangan suatu perusahaan serta kepatuhan terhadap perpajakan, akan sangat berpotensi bagi perusahaan mendapatkan modal dari investor sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis.
PT merupakan wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Umumnya, perusahaan berbentuk PT dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain:
- PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 23, adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21. Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat terjadi transaksi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi pengahasilan.
- PPh Pasal 26, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- PPh Pasal 25, adalah angsuran pembayaran pajak penghasilan oleh wajib pajak badan setiap bulan dalam tahun berjalan. PPh 25 tidak dikenakan pada objek tertentu, melainkan hanyalah metode pembayaran pajak yang memiliki tarif sebagaimana diatur dalam Udang-Undang, yang betujuan agar tidak membebani wajib pajak.
- PPh Pasal 29, adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada SPT, yaitu sisa dari PPh yang tertuang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh. Singkatnya, PPh 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan proses pelaporan SPT Tahunan PPh.
- PPh Pasal 4 ayat (2), adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah, undian, dan lainnya).
- Pajak Pertambahan nilai atau PPN, adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Atas dikenakannya jenis-jenis pajak tersebut, maka PT wajib menyetor atau membayarnya dengan tepat waktu. Saat ini, tersedia berbagai cara dan saluran resmi untuk bayar pajak perusahaan, seperti melalui DJP Online, melalui bank persepsi, dan melalui e-commerce yang bekerja sama.
Kesulitan dalam pengurusan Perpajakan Perusahaan Anda? Hubungi Bro Legal sekarang juga!! Bro Legal siap mengurus administrasi Perpajakan Perusahaan Anda.