Pada artikel kali ini, Bro Legal akan membahas mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 terhadap pegawai tetap dan tidak tetap, bukan pegawai serta bebrapa penghasilan yang dikenakan PPh 21 final. Penjelesan pada artikel ini akan meliputi pengertian, dasar hukum dan cara perhitungan tarif dari masing-masing objek pajak tersebut.
Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Kategori jenis penghasilan yang dapat dikenakan PPh 21, terdiri dari :
- Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
- Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
- Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final, pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.
- Penghasilan Lainnya.
PERHITUNGAN TARIF
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif. Atau sama halnya dengan tarif PPh Pasal 21 dengan ketentuan besar tarif adalah:
1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan NPWP
Terdapat 5 lapisan yaitu :
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 sampai Rp 60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.
2. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Tanpa NPWP
Jika penerima penghasilan tidak memilik NPWP, maka dikenakan lebih tinggi tarif 20% dari tarif normal.
PPh 21 Pegawai Tetap
Pegawai Tetap : Gaji, Tunjangan, Premi Asuransi Dibayar Pemberi Kerja
dikurangi :
- Biaya jabatan, 5% dari penghasilan bruto maks Rp. 6.000.000,- per tahun atau Rp. 500.000 per bulan.
- Iuran pensiun, THT/JHT yang dibayar sendiri
Penghasilan Neto (Setahun) dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Kena Pajak, Dikenakan Tarif Pasal 17
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Upah Bulanan, Harian/Mingguan, Satuan, Borongan
No | Upah Harian | Akumulasi Upah Bulanan | Penghitungan PPh Pasal 21 |
|
– | >Rp 4,5 juta | Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP Bulanan) |
|
<Rp 450 ribu | <Rp 4,5 juta | Tidak dikenakan PPh Pasal 21 |
|
>Rp 450 ribu | <Rp 4,5 juta | Tarif x (Penghasilan Bruto – 450ribu) |
|
<Rp 450 ribu
>Rp 450 ribu |
Rp 4,5 juta<x<Rp 10,2 juta | Tarif x (Penghasilan Bruto – PTKP harian sesuai jumlah hari kerja) |
|
<Rp 450 ribu
>Rp 450 ribu |
>Rp 10,2 juta | Tarif x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) |
PPh 21 Bukan Pegawai
No | Jenis | Penghitungan |
|
Berkesinambungan (memiliki NPWP dan hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja) | Tarif x (50% penghasilan bruto – PTKP bulanan)
*dihitung secara kumulatif |
|
Berkesinambungan | Tarif x 50% penghasilan bruto
*dihitung secara kumulatif |
|
Tidak Berkesinambungan | Tarif x 50% penghasilan bruto |
Penghasilan yang Dikenakan PPh 21 Final
Untuk PPh bersifat final = Tarif Final x Jumlah Bruto
Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Pesangon adalah:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
- Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 = 5%
- Penghasilan bruto di atas Rp100.000.000 = 15%
- Penghasilan bruto di atas Rp500.000 = 25%
Tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua adalah:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 = 0%
- Penghasilan bruto di atas Rp50.000.000 = 5%
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PPh 21
PEMBAYARAN
PPh Pasal 21 harus dibayarkan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sebagai contoh : PT A melakun pembayaran gaji kepada pegawainya pada tanggal 25 November, maka pembayarannya paling lama tanggal 10 Desember.
Cara Pembayaran :
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak online lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.
PELAPORAN
PPh Pasal 21 batas pelaporannya yaitu tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya. Sebagai contoh: PT A melakun pembayaran gaji kepada pegawainya pada tanggal 25 November, pembayarannya paling lama tanggal 10 Desember, dan pelaporannya paling lama 20 Desember.
Cara Laporan :
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
- Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
- Isi formulir SPT dengan benar.
- WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.