Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, transaksi sekuritas, transaksi pengalihan, hadiah undian, dan sebagainya.  PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki skema tarif khusus atas setiap jenis penghasilan, selain itu biaya yang terkait atas penghasilan tersebut tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Maka, Wajib Pajak dianggap telah melunasi pajaknya jika Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya. Pemotongan pajak PPh 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) dipotong pihak lain

Pada mekanisme ini, Wajib Pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong.

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) disetor sendiri

Pada mekanisme ini, Wajib Pajak sebagai pihak pemotong/pemungut pajak dan harus menyetorkannya ke kas negara.

 

Objek yang dikenakan PPh 4 ayat (2) serta waktu setor dan lapornya adalah sebagai berikut:

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan, dapat berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.

Dalam hal pembayaran pajak disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi jika disetor sendiri maka maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan SPT sewa tanah dan/atau bangunan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. 

  1. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati

Dalam hal ini disetor sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandangani oleh pejabat yan berwenang. Sedangkan untuk lelang, disetor oleh Pejabat lelang atas nama pemilik harta. 

  • Jasa konstruksi

Dalam hal disetor oleh pemotong maka paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan jika disetor sendiri maka paling lambat disetor tanggal 15 bulan berikutny. Laporan pajak disampaikan 20 hari setelah masa pajak berakhir.

  • Hadiah undian

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Penjualan saham di Bursa Efek 

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemotong pajak dalam hal ini adalah sebagai berikut

  1. Selain IPO: perantara pedangang efek 

pelaporan maksimal tanggal 25 bulan berikutnya setelah saham diperdagangkan 

  1. IPO: emiten

pelaporan maksimal tanggal 20 setelah bulan penyetoran

  • Penghasilan Bunga/Diskonto Obligasi, obligasi berupa Surat Utang, Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. SBSN dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan juga mengikuti ketentuan Obligasi. Namun dapat dikecualikan dari pemotongan PPh 4 ayat (2) jika penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh Kemenkeu atau WP Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia. 

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Surat perbendaharaan Negara = SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Dividen yang dibagikan kepada OP

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Bunga Simpanan Koperasi yang Dibayarkan Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Pendapatan Bunga Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

  • Penjualan Saham Milik Modal Ventura

Pemotong pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. 

 

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan merujuk pada sumber-sumber penghasilan yang diperoleh, berikut ini tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) : 

  1. Tarif sebesar 20%, dikenakan atas bunga deposito/tabungan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan tarif ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 123 Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04.2001.
  2. Tarif sebesar 10%, dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada para anggotanya (kecuali dibawah 240 ribu tidak dikenakan pajak). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2009. 
  3. Tarif sebesar 10%, dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak mengivestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dividen diperoleh. Apabila diinvestasikan, maka tidak dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021
  4. Tarif sebesar 10%, dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% dikenakan atas bunga obligasi (surat utang negara) dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009. 
  6. Tarif sebesar 25%, dikenakan atas hadiah undian atau lotre. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri, dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham bukan pendiri.
  8. Tarif sebesar 5% dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif 1% dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1%, dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang yang sudah diperdagangkan di bursa. 
  11. Tarif sebesar PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  1. Tarif sebesar 1,75% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi;
  2. Tarif sebesar 4% dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi;
  3. Tarif sebesar 2,65% dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar;
  4. Tarif sebesar 2,65% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  5. Tarif sebesar 4% dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha;
  6. Tarif sebesar 3,5% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha;
  7. Tarif sebesar 6% dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

 

Contoh pembayaran PPh 4 ayat (2) atas sewa bangunan.

  1. x menyewa bangunan dari PT Y sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan harga Rp200.000.000 untuk jangka waktu 4 tahun mulai dari Agustus 2019 hingga Agustus 2023. Karena PT. Y merupakan PKP maka PT X harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 4 ayat (2): 10% x Rp200.000.000 = Rp20.000.000

Sedangkan, untuk PPN yang harus memotong adalah pihak penyewa gedung. Jadi, PPN atas penyewaan tanah dan bangunan tersebut adalah Rp22.000.000 (PPN 11% x Rp200.000.000).

Jadi, untuk menghitung keseluruhan biaya sewa yang harus dibayarkan oleh PT X adalah sebagai berikut: 

Biaya sewa selama 4 tahun + PPN – PPh Pasal 4 ayat (2).

Rp200.000.000 + Rp22.000.000 – Rp20.000.000 = Rp202.000.000/4 tahun

Jadi, biaya sewa PT X selama 1 tahun adalah sebesar Rp50.500.000.

Nantinya PT. Rubi akan menerima bukti pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan beserta faktur pajak yang dibuat oleh pihak yang menyewakan tanah dan/atau bangunan tersebut. Kemudian, PT X hanya perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemotongan tersebut. Kemudian PT X juga memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai bukti saat melaporkan SPT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *