Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Ketentuan umum: subjek PPN, objek PPN, 
  • Perhitungan dan tarif: tarif ppn, penyerahan BKP dalam daerah pabeanan, impor/ekspor BKP (berwujud/tidak berwujud, bergerak/tidak bergerak), impor/ekspor JKP, metode perhitungan PPN, faktur pajak
  • Pembayaran dan pelaporan 

 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPn merupakan pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Yang menjadi subjek dari pengenaan PPn adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Objek dari PPn adalah sebagai berikut : 

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

PERHITUNGAN DAN TARIF

Tarif PPn

Tarif PPn yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10%, dengan berlakunya UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diubah menjadi:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
  2. sebesar 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. 

penerapan tarif pajak diatas dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

  1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
  3. ekspor Jasa Kena Pajak.

Penerapan PPN 0% artinya dalam perhitungan pajak ekspornya tetap harus dicantumkan pengenaan PPN ekspor, tapi tidak perlu dilakukan pembayaran karena tarif pajaknya 0%. 

Penyerahan BKP dalam daerah Pabean

Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. barang Kena Pajak berupa barang berwujud/tidak berwujud yan menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak termasuk daftar negatif berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2022. Penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut: 

  1. Penyerahan hak BKP karena perjanjian;
  2. Pengalihan BKP karena perjanjian sewa beli atau sewa guna usaha (leasing);
  3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
  4. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau antar cabang;
  7. Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP.

Tidak termasuk pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) UU PPN dan PPnBM) :

  1. Penyerahan BKP kepada makelar;
  2. Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
  3. Penyerahan BKP dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
  4. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP;
  5. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Ekspor BKP/JKP

Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) adalah kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dihasilkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di dalam wilayah pabean Indonesia yang kemudian dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor JKP yang berada di luar Daerah Pabean. Pajak ekspor merupakan pemotongan pajak atas kegiatan keluarnya barang atau jasa dari Indonesia (wilayah pabean) ke luar negeri. Yang menjadi objek pajak pada kegiatan ini adalah Barang kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kegiatan ekspor ini umumnya masuk ke dalam pemungutan pajak ekspor dan impor atas PPN maupun PPnBM. Pada kegiatan ekspor dalam bentuk BKP maupun JKP, pemerintah mengenakan pajak sebesar 0% bagi BKP dan JKP bagi PKP. Dalam hal JKP dengan PPN 0% dapat dikenakan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean, dan juga nilai penyerahan
  2. Ada pembayaran yang disertai dengan bukti pembayaran yang sah kepada PKP dari penerima ekspor JKP terkait dengan ekspor JKP. 

Jika kegiatan ekspor tidak memenuhi peryaratan diatas maka akan dikenakan PPN denan tarif 11% atau sesuai dengan aturan yang berlaku. PKP harus melaporkan Ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN selaku Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan. Eksportir membuat PEB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan PKP wajib melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN. Sedangkan bagi seorang pengusaha yang menjalankan kegiatan ekspor JKP harus melaporkan Pemberitahuan Ekspor JKP, dimana pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan invoice dan Faktur Pajak. 

Impor BKP/JKP

Pajak impor merupakan pemotongan pajak atas kegiatan masuknya barang atau jasa ke Indonesia (wilayah pabean) dari luar negeri. Yang menjadi objek pajak pada kegiatan ini adalah Barang kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Kegiatan impor ini menyangkut pada barang maupun jasa yang tidak diproduksi di Indonesia melainkan di luar negeri.

 

Metode Perhitungan PPn

 

Tarif PPn= DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x 11%

 

DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

 

sebagai contoh : 

Felicia membeli kopi seharga Rp. 30.000,- , maka pengenaan PPn nya adalah

PPn = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x 11%

PPn = Rp30.000,- x 11% = Rp 3.300,-

Maka, Felicia membayar kopi seharga Rp. 33.300,- 

Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu BKP atau JKP, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Faktur Pajak dibuat secara elektronik (e-Faktur) melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling sedikit memuat : 

  1. Nama, alamat, dan NPWP PKP
  2. Nama, alama, dan NPWP pembeli
  3. Nama dan jumlah barang 
  4. Harga jual dan potongan harga
  5. PPN dan PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor, tanggal faktur pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak

Jenis Faktur Pajak : 

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah;
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya;
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Cara membuat faktur pajak keluaran diaplikasi e-faktur OnlinePajak

  1. Registrasi akun OnlinePajak;
  2. Klik tombol “+Tambah” pada kolom e-Faktur, lalu pilih “Buat Faktur Pajak”.
  3. Anda akan melihat format pembuatan dokumen untuk faktur penjualan, mulai dari commercial invoice hingga PPN/PPh Final. Isi kolom pada format commercial invoice dengan detail transaksi penjualan Anda.
  4. Lalu, klik tab “PPN” untuk membuat faktur pajak PPN. Isi kolom pada format faktur pajak dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  5. Jika sudah, klik “Simpan” untuk menyimpannya sebagai draf saja, atau klik “Simpan dan Approve Draf” untuk segera mengubah status dokumen menjadi approved.
  6. Invoice dan faktur pajak yang telah Anda buat akan muncul pada halaman Transaksi Penjualan. Jika sudah approved, invoice dan faktur pajak dapat dikirimkan langsung ke lawan transaksi Anda.

Pembayaran dan Pelaporan

1. PPN dan PPnBM

pembayaran paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

2. PPN atas kegiatan membangun sendiri

pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

3. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean

pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

4. PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan

pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5. PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN

pembayaran harus dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN

6. PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan

pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pelaporan dilakukan pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Cara Pembayaran : 

Bayar e-Biling pajak di DJP : 

  1. Membuat akun DJP Online dengan mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/.
  2. Pilih menu ‘Registrasi’. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah diaktivasi.
  3. Isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan, klik “Verifikasi”.
  4. Setelah berhasil, masuk ke akun pajak Anda, tuliskan email, nomor handphone aktif, kode keamanan dan buat password yang digunakan untuk login DJP Online.
  5. Setelah berhasil membuat kata sandi, klik “Simpan”.
  6. Selanjutnya cek email yang telah didaftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
  7. Setelah itu akan ada pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”.
  8. Klik “Ok” untuk masuk ke menu login.
  9. Kemudian masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Apabila berhasil login, maka akun Anda berhasil diaktifkan.
  10. Berikutnya, akun DJP Online dapat digunakan untuk bayar e-Billing pajak, dengan cara lakukan login ke laman djponline.pajak.go.id.
  11. Setelah masuk ke halaman DJP Online, pilih menu e-Billing System. Klik menu “Isi SSE”.
  12. Maka akan muncul form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
  13. Isikan kolom yang tersedia terdiri dari Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
  14. Setelah selesai mengisi, klik “Simpan”.
  15. Klik pada pilihan “Kode Billing” dan klik “Cetak Kode Billing”.
  16. Selanjutnya bayar e-Billing pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM atau internet banking.

Cara Pelaporan : 

  1. Login kembali ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login, masukkan “email dan password” Anda yang terdaftar di Klikpajak
  2. Klik menu e-Faktur, pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi list SPT.
  3. Pada list SPT pilih dengan “Status SPT yang Siap Lapor”, masuk ke detail SPT kemudian pilih “Lanjut ke Formulir Induk”, maka Anda akan diarahkan ke halaman formulir induk. Pada formulir induk klik “Lapor SPT”.
  4. Setelah pilih “Lapor SPT”, Anda akan diarahkan kembali ke halaman list SPT dengan status SPT menjadi “Sedang Dilapor”. Jika laporan berhasil, maka status SPT akan menjadi “Berhasil dilaporkan” dan muncul NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik).
  5. Untuk mengunduh (download) Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), klik nomor NTTE-nya, maka BPE akan otomatis terunduh.

Pelaporan SPT Masa PPN mulai dari 1 Oktober 2020 wajib melalui e-Faktur. 

Contoh Pelaporan:

PT X membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) pada tanggal 21 September 2023 atas transaksi BKP dengan PT Y. Maka berdasarkan ketentuan pembayaran dan pelaporan PPN, PT X harus melakukan pembayaran serta melaporkan pemungutan PPN dari transaksi tersebut dengan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya yaitu 31 Oktober 2023. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *