Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Wajib Paham Perizinan Berusaha

Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Dalam pelaksanaan aktivitas pembangunan tersebut, diperlukan perizinan yang harus dimiliki oleh Badan-Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) khususnya dalam negeri (Indonesia) sebagai legalitas kegiatan perusahaan khususnya dalam melaksanakan jenis kegiatan Pekerjaan Konstruksi maupun Konsultansi Konstruksi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, artikel ini dimaksudkan untuk memberikan garis besar dan gambaran peraturan pelaksanaan tepatnya pada cakupan baru secara rinci, perbedaan peraturan sebelumnya, langkah pengajuan, dan contoh kemudahan perizinan pasca adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

 

Jasa konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat 1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan konstruksi sendiri mencakup beberapa teknologi, yaitu konstruksi jalanan, jalan layang, bangunan perkantoran, jembatan, perumahan, juga termasuk gedung bertingkat. Serta konstruksi teknik sipil misalnya pembangunan bandar udara, pembangkit listrik, serta bendungan. Perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 (tiga) jenis usaha, yaitu (Pasal 80 ayat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko :

  1. Jasa konsultansi konstruksi;
  2. Pekerjaan konstruksi; dan
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi.

 

Subsektor jasa konstruksi berdasarkan pendekatan pada berbasis risiko, maka tingkat risikonya adalah menengah tinggi maka perizinan berusahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi. 


Pemerintah ikut andil dalam upaya memudahkan hal perizinan usaha jasa konstruksi melalui perubahan yang diberikan oleh UU Ciptaker. Salah satunya adalah melalui perubahan tata cara perizinan melalui sistem satu pintu atau One Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA).

 

Dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Pemerintah melakukan reformasi untuk kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dalam hal ini untuk pelaku jasa konstruksi. Sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan 4 (empat) elemen standar perizinan berusaha, yaitu :

  1. lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) jasa konstruksi;
  2. lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) jasa konstruksi; 
  3. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) konstruksi; dan
  4. Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.

 

Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) melalui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Online Single Submission (OSS). Sedangkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) melalui Portal Perizinan Berusaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

 

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) jasa konstruksi diajukan oleh Asosiasi Profesi Terakreditasi, bukan pelaku usaha. Sedangkan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) jasa konstruksi diajukan oleh Asosiasi Badan Usaha Terakreditasi. 

 

Pengajuan Perizinan Berusaha Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada  Online Single Submission (OSS) :

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pada Online Single Submission (OSS);
  2. Mengisi data pendaftaran dan konfirmasi akun melalui e-mail;
  3. Mengisi data badan usaha, KBLI, dan validasi risiko KBLI;
  4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lisensi belum terverifikasi;
  5. Pemenuhan persyaratan badan usaha di check, apabila tidak ada lisensi terverifikasi masuk ke dalam portal Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT);
  6. Pemenuhan PB-UMKU dan laman Perizinan Berusaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
  7. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan validasi dan verifikasi; dan
  8. Mengajukan lisensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Pengajuan Perizinan Berusaha Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) pada  Online Single Submission (OSS) :

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pada Online Single Submission (OSS);
  2. Mengisi data pendaftaran dan konfirmasi akun melalui e-mail;
  3. Mengisi data badan usaha, KBLI, dan validasi risiko KBLI;
  4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lisensi belum terverifikasi;
  5. Pemenuhan persyaratan badan usaha di check, apabila tidak ada lisensi terverifikasi masuk ke dalam portal Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT);
  6. Pemenuhan PB-UMKU dan laman Perizinan Berusaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
  7. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melakukan validasi dan verifikasi; 
  8. Apabila sudah lengkap, dilakukan penilaian dan lisensi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK);

 

Pengajuan Perizinan Berusaha Badan Usaha Jasa Konstruksi pada  Online Single Submission (OSS) :

  1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran pada Online Single Submission (OSS);
  2. Mengisi data pendaftaran dan konfirmasi akun melalui e-mail;
  3. Mengisi data badan usaha, KBLI, dan validasi risiko KBLI;
  4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lisensi belum terverifikasi;
  5. Pemenuhan persyaratan badan usaha di check, apabila tidak ada lisensi terverifikasi masuk ke dalam portal Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT);
  6. Pemenuhan PB-UMKU dan laman Perizinan Berusaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
  7. Dokumen perusahaan disampaikan dalam sistem Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU);
  8. Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU);
  9. Hasil penilaian sesuai dilakukan pembayaran, dan diterbitkan Sertifikasi Badan Usaha (SBU

 

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Subklasifikasi Bidang Konstruksi 

 

Terdapat 68 + 2 KBLI untuk rujukan berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari 70 KBLI terdapat 130 + 2 Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi.

 

Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi :

 

Jenis Usaha Sifat Usaha Klasifikasi Sub-klasifikasi Total
Pekerjaan Konstruksi Bersifat Umum

Bersifat Spesialis

1.Bangunan Gedung (BG)

2. Bangunan Sipil (BS)

1. Persiapan (PL)

2. Penyewaan Peralatan

3. Konstruksi Khusus

4.Konstruksi Prapabrikasi

5. Instalasi (IN)

6. Penyelesaian Bangunan

9

20

8

1

16

2

14

11

29

52

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi 1.Bangunan Gedung (BG)

2. Bangunan Sipil (ST)

8

11

19

Jasa Konsultansi Konstruksi Bersifat Umum

Bersifat Spesialis

1. Arsitektur (AR)

2. Rekayasa (RK)

3. Rekayasa Terpadu (RT)

4.Arsitektur 

   Lansekap&Perencanaan 

   Wilayah (AL)

1.Konsultansi Ilmiah&Teknis (IT)

2.Pengujian&Analisis Teknis (AT)

3

5

3

4

8

7

15

15

Usaha Orang Perseorangan

6

Total Keseluruhan

130

 

Selain itu, demi mempermudah layanannya, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/  Selain itu portal tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Saat ini para pelaku usaha jasa konstruksi tidak memerlukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK). Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

 

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU) yang diperlkan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi. SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi. 

 

Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan,akta pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan. BUJK harus mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang terdiri dari informasi badan usaha, keuangan, penjualan tahunan, tenaga kerja, peralatan, sistem manajemen mutu (SMM), dan sumber daya material dan peralatan konstruksi (SMPK) yang kemudian pada proses akhir LPJK akan melakukan proses penomoran dan pencatatan SBU sebelum nantinya SBU disatukan dan diterbitkan dalam dokumen sertifikat standar oleh OSS.

 

Pelayanan sistem OSS RBA juga mengakibatkan perubahan terhadap peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. 

 

Untuk mendapat sertifikasi SBU, BUJK dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing melalui prosedur seperti Pasal 103 ayat 1 PP 5/2021 :

  1. Permohonan
  2. Pembayaran biaya
  3. Verifikasi dan validasi; dan
  4. Persetujuan atau penolakan permohonan SBU Konstruksi. 

 

Permohonan BUJK diajukan kepada Lembaga Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni :

  1. Dokumen penjualan tahunan atau dokumen kemampuan keuangan;
  2. Dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan
  3. Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

 

Selanjutnya BUJK membayar biaya pendaftaran yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. Verifikasi dan validasi dapat dilakukan setelah dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan BUJK telah melunasi biaya pendaftaran. Kemudian SBU Konstruksi dapat diterbitkan apabila telah disetujui, paling lambat 15 (lima belas) hari dan apabila tidak disetujui, maka BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). 

 

Bagi BUJK yang tidak memiliki SBU Konstruksi, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebagai berikut :

  1. BUJK nasional sebesar 10% dari semua nilai kontrak;
  2. Kantor perwakilan BUJKA sebesar 20% dari semua nilai kontrak; dan
  3. BUJK Penanaman Modal Asing sebesar 10% dari semua nilai kontrak.

 

Sedangkan, bagi BUJK yang memiliki keterlambatan untuk memperpanjang SBU Konstruksi akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda administratif (Pasal 420 ayat 1 dan 2 PP 5/2021 dengan besaran denda : 

a. BUJK nasional kualifikasi kecil denda keterlambatan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) per hari;

b. BUJK nasional kualifikasi menengah denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari;

c. BUJK nasional bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari;

d. BUJK nasional kualifikasi besar denda keterlambatan Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) per hari;

e. BUJK kualifikasi besar dan/atau BUJK bersifat spesialis denda keterlambatan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari;

 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa perkembangan perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi ini merupakan amanat UU Ciptaker beserta PP 5/2021, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu. Diharapkan melalui perubahan dan perkembangan perizinan ini akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka sebagaimana sistem OSS memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar. Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi. 

Lebih lanjut, meskipun kecepatan proses sertifikasi dan perizinan usaha jasa konstruksi meningkat, kualitas dari hasil jasa konstruksi perlu untuk tetap dijaga sehingga jangan hanya memperhatikan kecepatan dan lupa melihat kualitas hasil pekerjaannya dengan tujuan agar proses ini tetap berjalan beriringan agar kecepatan berimbang dengan kualitas pekerjaan

Ditambahkan bahwa perubahan perizinan sekaligus digitalisasi sertifikasi BUJK akan meningkatkan indeks Ease of Doing Business yang diterbitkan oleh The World Bank mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif termasuk usaha jasa konstruksi.

Langkah Pengajuan

Dikutip dari website http://perizinan.pu.go.id/, terdapat beberapa langkah pengajuan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha jasa konstruksi lakukan untuk dapat memulai bisnisnya. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada aplikasi OSS RBA.
  2. Untuk Pengajuan SBU Konstruksi sudah terintegrasi dengan OSS, hal ini didukung pada sistem OSS untuk pengajuan menggunakan KBLI dan menggunakan NIB sebagai pengidentikasi masing-masing pengajuan.
  3. Mekanisme umum pada pengajuan Permohonan SBU Konstruksi adalah pemohon diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi OSS RBA, hal ini dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh aplikasi OSS RBA seperti Kode KBLI, Lokasi Usaha, Data Usaha, Skala Usaha, dan Tingkat Risiko. Setelah semua kelengkapan kebutuhan di aplikasi OSS RBA terlengkapi, pemohon dapat melanjutkan melengkapi data pada aplikasi Portal Perzinan dan mengajukan permohonan penerbitan SBU Konstruksi.

Perizinan berusaha bidang jasa konstruksi ditujukan untuk :

1. Usaha orang perseorangan

a.  Jenis layanan :

    • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
    • Pencabutan berdasarkan permohonan

b. Persyaratan :

    • Serifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

2. Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)

a. Jenis layanan :

    • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
    • Pencabutan berdasarkan permohonan

b. Persyaratan :

    • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

3. Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA)

a. Jenis layanan :

    • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
    • Pencabutan berdasarkan permohonan

b. Persyaratan : 

    • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
    • Memenuhi struktur permodalan dan kriteria teknis penanam modal

4. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (KP BUJKA)

a. Jenis layanan :

    • Permohonan Sertifikat Standar terverifikasi
    • Perpanjangan
    • Pencabutan berdasarkan permohonan

b. Persyaratan :

    • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
    • Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Perizinan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah diatur bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi), lisensi Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU), dan Lisensi Lembaha Sertifikat Profesi (LSP) merupakan salah satu pemenuhan dalam perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi. 

Berdasarkan peraturan tersebut maka secara regulasi kewenangan pelaksanaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi telah diserahkan kepada masyarakat jasa konstruksi. Pelaksanaan Sertifikat Badan Usaha (SBU) menjadi tugas dan tanggung jawab Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU), sedangkan pelaksanaan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi menjadi tugas dan tanggung jawab Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 telah memberikan lisensi kepada beberapa LSBU, dan telah dilakukan integrasi aplikasi data antara Online Single Submission (OSS), Portal Perizinan Berusaha Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, LSBU, dan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK). Dengan demikian maka secara regulasi LSBU tersebut telah dapat operasional untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Mau melakukan pengurusan Linsensi dan Sertifikasi dalam bidang Konstruksi, tapi bingung ngurusnya? Hubungi saja Bro Legal bisa bantu Anda mengurus Lisensi dan Sertifikasi sampai selesai. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *