Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam menguji kepatuhan perpajakan Wajib Pajak melakukan pemeriksaan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis-jenis pemeriksaan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Pemeriksaan lapangan, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 (delapan) bulan dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
- Pemeriksaan kantor, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor s/d tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan :
- Memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
- Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak khususnya untuk jenis Pemeriksaan Lapangan;
- Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
- Menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
- Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;dan
- Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Hak-Hak Wajib Dalam Pemeriksaan :
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan;
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksan;
- Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan;
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; dan
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
Hasil Pemeriksaan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yang dikeluarkan adalah :
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB),
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakan sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.
Berikut uraian tabel sanksi administrasi berupa denda yang ada dalam surat ketetapan pajak :
No. | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
1. | 7 (1) | SPT Terlambat disampaikan :
a. Masa b. Tahunan |
Rp. 100.000 atau Rp. 500.000Rp. 100.000 atau Rp. 1.000.000 | Per SPTPer SPT |
2. | 8 (3) | Pembetulan sendiri dan belum disidik | 150% | Dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
3. | 14 (4) |
|
2% | Dari DPP |
Berikut uraian tabel sanksi administrasi berupa bunga yang ada dalam surat ketetapan pajak :
No. | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
1. | 8 (2 dan 2a) | Pembetulan SPT Masa dan Tahunan | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar |
2. | 9 (2a dan 2b) | Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan | 2% | Per bulan, dari jumlah pajak terutang |
3. | 13 (2) | Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB | 2% | Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, maksimal 24 bulan |
4. | 13 (5) | SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya | 48% | Dari jumlah pajak yang tidak mau atau kurang dibayar |
5. | 14 (3)
14 (5) |
PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan |
2%
2% |
Per bulan dari jumah pajak tidak/kurang dibayar, maksimal 24 bulan |
6. | 15 (4) | SKPKBT diterbitkan setelah lewat waktu 5 tahun karena adanya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya | 48% | Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar |
7. | 19 (1) | SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar | 2% | Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar |
8. | 19 (2) | Mengangsur atau menunda | 2% | Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan |
9. | 19 (3) | Kekurangan pajak akbat penundaan SPT | 2% | Atas kekurangan pembayaran pajak |
Berikut uraian tabel sanksi administrasi berupa kenaikan yang ada dalam surat ketetapan pajak :
No. | Pasal | Masalah | Sanksi | Keterangan |
1. | 8 (5) | Pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelum terbitnya SKP | 50% | Dari pajak yang kurang dibayar |
2. | 13 (3) | Apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran. PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0% tidak terpenuhinya Pasal 28 dan Pasal 29
|
50%
100% 100% |
Dari PPH yang tidak/ kurang dibayar
Dari PPH yang tidak/kurang dipotong/dipungut Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar |
3. | 15 (2) | Kekurangan pajak SKPKBT | 100% | Dari jumlah kekurangan pajak tersebut. |