Pentingnya Penerapan Good Corporate Governance
Industri bidang konstruksi berkontribusi besar terhadap proses pembangunan di Indonesia. Dalam jangka menengah, pertumbuhan sektor konstruksi akan menopang pertumbuhan ekonomi terutama di negara berkembang. Nilai konstruksi nasional pada tahun 2023 diharapkan memiliki kinerja yang lebih baik daripada tahun 2022 yaitu dengan total nilai konstruksi sebesar Rp332,95 triliun atau meningkat 5,77 persen dari tahun 2022 yang senilai Rp314,77 triliun. Nilai tersebut melanjutkan tren tahun 2022 yang sudah terlampaui nilai konstruksi tahun 2019 atau sebelum pandemi sebesar Rp278,58 triliun. (https://bisnisindonesia.id/article/meneropong-kekuatan-pasar-konstruksi-nasional-hadapi-badai-2023).
Pesatnya pembangunan di Indonesia membuat terbuka lebar bagi pintu persaingan dalam pasar global, hal ini tentunya membuat persaingan menjadi ketat antara kontraktor asing dan kontraktor dalam negeri. Pertumbuhan itu pun akan sebanding dengan semakin besarnya tantangan dunia jasa konstruksi ke depan, maka tuntutan akan efisiensi, efektifitas serta akuntabilitas pelaksanaan proyek dari setiap pelaku usaha pada sektor konstruksi akan semakin tinggi. (https://pu.go.id/berita/kompetisi-ketat-warnai-era-baru-sektor-jasa-konstruksi)
Terciptanya efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas dalam sebuah perusahaan dapat diupayakan dengan menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Ketika sebuah perusahaan telah menerapkan Good Corporate Governance (GCG) maka perusahaan secara nasional maupun internasional dapat meningkatkan kepercayaan pasar yang pada akhirnya mampu mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
Landasan Hukum Good Corporate Governance Perusahaan Konstruksi
Pada dasarnya landasan atau dasar hukum penerapan GCG bergantung pada status perusahaan tersebut, apakah berupa perusahaan tertutup, perusahaan terbuka yang telah melantai di bursa, atau perusahaan milik negara. Adapun regulasi mengenai GCG terdapat pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka;
- Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2016.
Asas Good Corporate Governance
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders)
1. Transparansi (Transparency)
Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara mudah diakses dan dipahami pemangku kepentingan. Penerapan asas transparansi dapat ditunjukkan melalui tindakan berikut ini:
- Terhadap internal perusahaan berupa pemberitahuan mengenai transparansi visi dan misi, kebijakan, dan kode etik perusahaan kepada karyawan.
- Terhadap eksternal perusahaan: Pemberitahuan kepada konsumen mengenai time schedule dan biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi, tranparansi kepada pemerintahan yaitu mengenai pembayaran pajak perusahaan dan kontrak bisnis perusahaan dengan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum, transparansi kepada masyarakat mengenai hasil dan kualitas kerja perusahaan serta harga produk pada bagian leveransir yaitu bahan pangan dan alat-alat berat.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, sesuai dengan kepentingan perusahaan dan tetap memperhatikan pihak lain yang memiliki kepentingan. Contoh penerapan asas akuntabilitas antara lain:
- Menetapkan adanya rincian, tugas, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan.
- Setiap organ perusahaan wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya
- Terdapat struktur, sistem, dan Standard Operating Procedure (SOP)
3. Responsibilitas (Responsibility)
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen. Perusahaan dapat melaksanakan asas responsibility seperti:
- Melaksanakan kegiatan amal dengan menyumbangkan sebagian dari hasil penjualan kepada masyarakat.
- Membangun sentra edukasi bagi anak-anak seperti sekolah di sekitar lokasi perusahaan
- Menjamin tidak adanya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivtas perusahaan
4. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
- Memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder perusahaan dan memperlakukan mereka dengan setara
- Memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan tanpa memandang suku, agama, ras, maupun gender.
6. Sistem Pengambilan Keputusan Menurut Good Corporate Governance (GCG) dalam Perseroan Terbatas
Macam-macam RUPS dan Hak-Hak RUPS
Secara umum RUPS terbagi dua yaitu, RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan, diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku, dan dalam RUPS tahunan tersebut harus diajukan semua dokumen perseroan. Sedangkan, RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu waktu berdasarkan kebutuhan, seperti RUPS Luar Biasa. Adapun tempat kedudukan dan tempat RUPS diadakan. Secara umum suatu RUPS diadakan di tempat dimana kedudukan kantor pusatnya berada atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar, namun tempat ini tetap harus di dalam wilayah negara Republik Indonesia
Penyelenggaraan RUPS
Direksi sebagai organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, berhak menyelenggarakan RUPS. RUPS dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawaban kepada Direksi selaku organ yang menjalankan perusahaan. Direksi, dalam kapasitasnya sebagai organ yang menjalankan perusahaan berwenang menyelenggarakan RUPS lainnya di luar RUPS tahunan.
Peran Pengadilan Negeri
Adapun peranan dari Ketua Pengadilan Negeri dalam hal RUPS yaitu memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan RUPS tahunan atas permohonan pemegang saham apabila Direksi atau Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian, dapat melakukan sendiri pemanggilan RUPS lainnya atas permohonan pemegang saham yang (bersama-sama) mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yang lebih kecil sebagaimana ditentukan dalam Angaran Dasar perseroan yang bersangkutan, apabila Direksi atau Komisaris setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permintaan tidak melakukan pemanggilan RUPS lainnya. Ketua Pengadilan Negeri dalam hal tersebut di atas dapat menetapkan bentuk, isi dan jangka waktu pada ketentuan UU 1/1995 atau Anggaran Dasar. Dalam hal RUPS diselenggarakan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan dan/atau Komisaris untuk hadir. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin tersebut di atas merupakan penetapan instansi pertama dan terakhir, yang dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Pemanggilan RUPS
Pemaggilan RUPS untuk Perseroan Terbuka dilakukan dalam dua surat kabar harian. Dalam pemanggilan RUPS ini, dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara disertai pemberitahuan bahwa bahan yag akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor perseroan mulai hari dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan hari RUPS diadakan dan perseroan wajib memberikan salinan bahan yang akan dibicarakan kepada pemegang saham secara cuma-cuma. Dalam hal waktu dan cara pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan, keputusan tetap sah apabila RUPS dhadiri oleh seluruh pemegang saham dengan hak suara yang sah dan disetujui dengan suara bulat. Bagi Perseroan Terbuka sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dalam sua surat kabar harian dengan maksud memberi usul kepada Direksi agar menambah acara RUPS dan pengumuman tesebut dilakukan paling lambat empat belas hari sebelum pemanggilan RUPS.
Kuasa Menghadiri RUPS
Pemegang saham dengan hak suara yang sah baik sendiri maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya. Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Komisaris, dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang betindak sebagai kuasa dari pemegang saham tersebut di atas.
Struktur Good Corporate Government (GCG)
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Perusahaan meyakini bahwa hubungan antar Organ Perseroan berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan Perusahaan dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).
Perusahaan mendorong hubungan yang wajar antar Organ Perusahaan. Sehubungan atas dasar prinsip kesetaraan dan saling menghargai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Struktur Good Corporate Governance adalah organ-organ perusahaan yang memiliki peran penting dalam penerapannya meliputi Pemegang Saham/RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi, Komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan di bawah Direksi serta organ pendukung GCG antara lain jajaran manajemen yang terdiri atas eksekutif dan manajemen senior, Komite-komite, Sekretaris Perusahaan, dan Satuan Pengawas Internal (SPI). (https://www.len.co.id/tata-kelola-perusahaan/pedoman-struktur-gcg/ )
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai kewenangan antara lain mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, menyetujui perubahan Anggaran Dasar, menyetujui Laporan Tahunan dan menetapkan jumlah remunerasi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta mengambil keputusan terkait Tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya.
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi demi kepentingan perusahaan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Dewan Komisaris dibantu oleh komite penunjang yaitu Komite Audit, Komite Risiko dan Good Corporate Government (GCG) serta Komite Remunerasi yang merupakan organ pendukung perusahaan.
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan. Direksi bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif dan masing-masing direktur dapat bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan wewenangnya. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan seiring dengan implementasi prinsip-prinsip Good Corporate Government (GCG).