Dalam menjalankan usaha, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah memastikan transaksi bisnis dapat berjalan sesuai dengan rencana. Hal yang sering menjadi masalah dalam suatu transaksi bisnis adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai pemenuhan hak dan kewajiban antar para pihak yang melakukan transaksi. Permasalahan ini kerap terjadi meskipun para pihak telah membuat suatu perjanjian untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing.
Suatu bisnis tidak lepas dari adanya kesulitan hingga potensi terjadinya kegagalan. Setidaknya terdapat berbagai risiko yang mungkin terjadi pada bisnis, mulai dari risiko pasar, risiko strategi, risiko finansial, dan risiko hukum atau kepatuhan.
Risiko hukum masih relatif awam dan belum banyak menjadi perhatian khusus oleh pebisnis. Padahal apabila risiko hukum tidak dimitigasi sejak awal, dapat menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaan. Bentuk kerugian materil yang sering dialami perusahaan adalah ketika pembayaran tidak dilakukan oleh klien atau klien melakukan pembayaran melewati batas waktu yang disepakati, hal ini tentunya akan berdampak pada arus kas perusahaan terlebih jika nilai transaksinya besar. Sedangkan kerugian immaterial merupakan kerugian yang tidak dapat dihitung secara pasti, misalnya ketika adanya pemutusan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan yang tidak berlangsung dengan baik, kemudian karyawan tersebut membuat tulisan mengenai hal tersebut di sosial media. Tentunya hal ini dapat merusak reputasi perusahaan dan membawa dampak yang tidak baik bagi bisnis ke depannya.
Keberadaan kontrak sangat diperlukan untuk meminimalisir risiko serta potensi terjadinya bentuk kerugian-kerugian, karena di dalam kontrak para pihak dapat dengan jelas menuliskan hak dan kewajiban serta larangan yang telah disepakati serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Dalam hukum kontrak, terdapat salah satu asas yang disebut asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja ketentuan atau klausul yang perlu ada di dalam kontrak. Selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dilaksanakan dengan itikat baik kontrak tersebut sah dan mengikat para pihak di dalamnya untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak. Setidaknya terdapat klausul-klausul yang sering ada dalam sebuah kontrak:
- Identitas para pihak yang membuat kontrak.
- Pendahuluan (biasanya berisi mengenai kedudukan atau posisi para pihak dalam kontrak).
- Definisi (apabila terdapat istilah-istilah yang ada dalam kontrak dan harus diberikan penjelasan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengartikan istilah tersebut).
- Ruang lingkup kontrak (bentuk kerja sama atau batasan dalam kontrak).
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Ketentuan mengenai pembayaran termasuk metode atau cara pembayaran dilakukan.
- Jangka waktu berlakunya kontrak dan cara pengakhirannya.
- Pernyataan dan jaminan para pihak.
- Ketentuan mengenai ganti rugi.
- Pelanggaran dan sanksi.
- Pembatalan
- Keadaan kahar atau force majeure.
- Penyelesaian perselisihan termasuk yuridiksi yang dipilih serta hukum yang berlaku.
Klausul-klausul tersebut tentunya tidak seluruhnya harus ada di dalam sebuah kontrak, hal ini tentunya dipengaruhi terhadap jenis kontrak yang akan dibuat, bentuk kerja sama yang akan dilakukan, serta jumlah dana/transaksi yang akan dilakukan. Semakin besar jumlah dana/transaksi yang akan di lakukan, biasanya semakin kompleks pula kontrak yang akan dibuat.
Masih bingung dalam menyusun Kontrak/Perjanjian untuk bisnis Anda? Tenang, Hubungi Bro Legal sekarang.