Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMK

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/dan atau jasa yang diproduksi oleh atau orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dari pengertian tersebut, saat pendaftaran hak merek telah dilakukan oleh Pemohon, maka setelah adanya melewati tahapan/proses yang ada maka akan diberikan hak eksklusif bagi Pemohon dan menjadi pemegang hak atas merek tersebut. Pemegang hak atas merek memiliki kebebasan untuk menggunakan dan memanfaatkan merek tersebut baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dapat juga memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.

Pendaftaran merek merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam bisnis, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan bisnis rintisan atau startup. Hal ini dikarenakan dengan melakukan pendaftaran merek akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha (pemilik hak), sehingga merek dagang atau jasanya tidak digunakan dengan semena-mena atau tanpa hak oleh pihak lain. Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih kepada konsumen terhadap produk yang ditawarkan atau disediakan oleh pelaku usaha.

Pendaftaran merek sejak awal mendirikan usaha dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan. Adanya berbagai kasus persengketaan merek yang sudah diketahui publik terjadi karena pelaku usaha tidak mendaftarkannya sejak awal. Selain itu, merek berfungsi untuk menjamin asal barang atau jasa, sehingga, fungsi tersebut berkontribusi pada transparansi pasar yang menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

Hingga kini masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya sebuah merek usahanya, termasuk mendaftarkannya secara resmi melalui Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI). Kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme pendaftaran merek dan prosedur yang dirasa panjang dan berbelit merupakan beberapa penyebab banyaknya merek tidak didaftarkan. Padahal, pendaftaran merek sangatlah penting bagi sebuah usaha untuk melindungi usaha dari pesaing/kompetitior, sekaligus memaksimalkan peluang usaha yang ada di kemudian hari.

 

Mau mendaftarkan Merek usaha/bisnismu denga aman, cepat, dan terpercaya? Bro Legal solusinya! Hubungi Bro Legal sekarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *