Regulasi dalam bidang ekspor-impor telah mengalami berbagai perubahan, hal ini bertujuan untuk mendukung langkah pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perubahan yang utama terjadi pada diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang salah satunya mengatur tentang mekanisme ekspor dan impor.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan setidaknya 2 peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja mengenai ekspor impor. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Permendag 19/2021) yang diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 (Permendag 12/2022). Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 20/2021) sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 (Permendag 25/2022). Peraturan baru ini mencabut peraturan lainnya terkait ekspor dan impor.
Secara umum UU Cipta Kerja memandatkan penyederhanaan regulasi, tak terkecuali bidang perdagangan luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, aturan terkait perdagangan luar negeri disederhanakan dari 118 aturan menjadi kurang dari 10 aturan, antara lain Permendag 19/2021 dan Permendag 20/2021.
Substansi perdagangan luar negeri diatur dalam 4 Peraturan Pemerintah meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (PP 40/2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP 41/2021).
Kementerian Perdagangan menindaklanjuti mandat 4 PP tersebut dengan menerbitkan setidaknya 8 Permendag. Antara lain Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakukan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus (Permendag 15/2021); Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelurusan Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri (Permendag 16/2021; dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik.
Selanjutnya Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 18/2021) sebagaimana telah diubah lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag 40/2022). Permendag 19/2021 dan Permendag 20/2021 yang masing-masing telah diubah terakhir melalui Permendag 12/2022 dan Permendag 25/2022.
Berikutnya Permendag 30/2021 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil sebagaimana diubah terakhir lewat Permendag 39/2022. Terakhir Permendag 38/2021 tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor.
Mekanisme yang disediakan untuk mengakses layanan publik di bidang ekspor impor juga disederhanakan melalui Single Sign On (SSO). Melalui system tersebut para pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronis hanya perlu satu kali melakukan login untuk dapat mengakses beberapa system.
Sistem perizinan ekspor-impor juga telah terintegrasi melalui Single Submission (SSm), dimana SSm Perizinan ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha ekspor dan impor karena hanya perlu menggunakan 1 sistem/aplikasi instansi pemerintah.
Sebagai salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja, setidaknya terdapat 6 poin penting dalam PP 29/2021, diantaranya.
Pertama, semua barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib menggunakan label berbahasa Indonesia. Pihak yang diberi kewajiban untuk menggunakan label berbahasa Indonesia itu adalah produsen untuk barang produksi dalam negeri. Kemudian importir untuk barang ekspor. Pihak pengemas juga dikenakan kewajiban ini untuk barang yang diproduksi di dalam negeri atau impor yang dikemas di wilayah Indonesia serta pedangang pengumpul.
Kedua, distribusi barang. Waralaba masuk dalam golongan distribusi barang tidak langsung. Pengaturan mengenai keberlakuan penunjukan distributor tunggal paling sedikit untuk waktu 5 tahun dan wajib diperpanjang 1 kali. Terdapat larangan bagi produsen untuk mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen, kecuali bagi produsen dengan skala usaha mikro dan usaha kecil serta produsen barang yang mudah basi atau tidak tahan lama dari 7 hari. Serta larangan bagi pengecer untuk melakukan impor barang.
Ketiga, sarana perdangangan. Pemilik Gudang tidak diharuskan untuk memiliki tanda daftar Gudang (TDG) jika Gudang memenuhi persyaratan antara lain berada di tempat penimbunan berikat atau tempat penimbunan lainya yang berada di bawah pengawasan langsung Dirjen Bea dan Cukai.
Kewajiban pencatatan administrasi Gudang dilakukan oleh pemilik Gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan termasuk barang masuk dan keluar. Menteri melimpahkan kewenangan penerbitas perizinan berusaha/TDG kepada provinsi, dan kabupaten/kota setempat yang bertujuan untuk memperpendek alur pengawasan.
Keempat, standardisasi. Barang yang diperdagangkan di dalam negeri wajib tersertifikasi SNI atau standar teknis. Standardisasi ini harus dipenuhi pengusaha yang mendistribusikan barang baik nasional atau barang impor.
Kelima, pengembangan ekspor, dimana pemerintah memberikan dukungan berupa insentif dalam bentuk fiskal dan/atau non fiskal, fasilitas, informasi peluang pasar, bimbingan teknis dan lainnya.
Keenam, untuk metrology legal terdapat kewajiban mengantongi persetujuan tipe untuk setiap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari impor sebelum masuk wilayah Indonesia.
Bagi Anda Pengusaha/Calon Pengusaha yang bergerak dalam bidang Ekspor Impor, dan Masih Bingung dalam Memahami Perubahan Aturan Hukum yang Berlaku? Segera Konsultasikan Bersama Bro Legal!! Kami siap membatu segala proses pengurusan bisnis anda sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.