Pemerintah tengah mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL/battery electric vehicle) dan meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi dalam penyediaan pengisian listrik, dan penerapan tarif tenaga listrik. Melalui Peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Permen ESDM 1/2023) diharapkan dapat menjawab upaya yang dilakukan pemerintah terhadap percepatan program kendaraan bermotor listrik.
Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 1/2023 menjelaskan bahwa KBL adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL berbasis baterai ini meliputi fasilitas pengisian ulang yang terdiri atas peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan, pengisian ulang dapat dilakukan pada instalasi listrik privat, dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
FASILITAS PENGISIAN ULANG
Instalasi Listrik Privat
Instalasi listrik privat terdiri atas instalasi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik angkutan umum, dan instalansi listrik privat yang digunakan untuk pengisian listrik selain angkutan umum. Instalasi listrik privat dioperasikan oleh pemilik instalasi listrik privat, atau pihak lain yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Instalasi listrik privat berlokasi di kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah, dan hunian atau perumahan. Instalasi listrik privat dapat berlokasi ditempat lain sepanjang untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. Intalasi listrik privat harus memiliki kriteria :
- alat pengukur dan pembatas dilengkapi dengan kemampuan membaca aliran listrik di luar waktu beban puncak;
- kapasitas daya tersambung mampu melakukan pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai; dan
- titik hubung sirkuit akhir untuk jalur khusus penyaluran suplai daya bagi Catu Daya Listrik pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai harus terkonfigurasi tunggal.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Fasilitas pengisian ulang berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) disediakan oleh Badan Usaha SPKLU bagi pemilik KBL Berbasis Baterai. Dalam menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, badan usaha harus menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor indentitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap. Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas. Badan usaha yang dapat menjalankan usaha SPKLU yaitu pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) terintegrasi, atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU. Dalam hal belum merupakan badan usaha pemegang IUPTLU terintegrasi atau pemegang IUPTLU penjualan, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan penetapan Wilayah Usaha, pengesahan RUPTL, dan IUPTLU terintegrasi atau IUPTLU penjualan.
Dalam melakukan kegiatan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU harus memiliki aplikasi daring yang berfungsi paling sedikit sebagai:
- Media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
- Pemberi informasi lokasi mesin pengisian ulang Baterai KBL Berbasis Baterai dan tipe soket yang tersedia;
- Pemberi informasi tarif pengisian tenaga listrik yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai;
- Pemberi informasi jumlah tenaga listrik untuk setiap nozel yang digunakan untuk pengisian KBL Berbasis Baterai; dan
- Media dan pelaporan transaksi bagi pengguna KBL Berbasis Baterai.
Kriteria untuk lokasi SPKLU yaitu mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU, tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPKLU dapat menyediakan yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
FASILITAS PENUKARAN BATERAI
Fasilitas penukaran Baterai disediakan oleh Badan Usaha Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) bagi pemilik KBL Berbasis Baterai melalui penyewaan Baterai. Badan usaha yang akan menjalankan usaha penukaran baterai harus menyampaikan data skema dan lokasi SPBKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPBKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap. Nomor identitas SPBKLU wajib dicantumkan di lokasi SPBKLU dan bisa dilihat dengan jelas. Badan Usaha SPBKLU tidak memerlukan IUPTLU, dan harus memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas penukaran baterai memuat memuat Baterai dengan tegangan pengenal 48 (empat puluh delapan) volt, 60 (enam puluh) volt, atau 72 (tujuh puluh dua) volt, dengan kapasitas pengenal baterai paling sedikit 20 (dua puluh) ampere-hour.
Dalam melakukan penyewaan baterai Badan Usaha SPBKLU harus menjamin fungsi baterai yang disewakan yang sesuai dengan persyaratan SNI Baterai yang diberlakukan, memiliki atau menggunakan aplikasi daring penukaran baterai paling sedikit berfungsi untuk media pendaftaran bagi pemilik KBL Berbasis Baterai, pemberi informasi lokasi mesin penukaran Baterai, dan pemberi informasi kabin kosong pada mesin penukaran Baterai untuk meletakkan Baterai yang akan diisi ulang, dan memiliki mesin penukaran baterai.
Lokasi SPBKLU harus memenuhi kriteria mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, SPBKLU disediakan di lokasi yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, kantor pemerintah pusat dan kantor pemerintah daerah, tempat perbelanjaan, dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
PENUGASAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Pembiayaan yang timbul akibat penugasan PT PLN (Persero) dalam melaksanakan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dapat diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan/atau penyertaan modal negara. Dalam melaksanakan penugasan PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha SPKLU dan Badan Usaha SPBKLU menyusun roadmap penyediaan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU yang memuat lokasi dan kapasitas pengisian setiap SPKLU dan SPBKLU, skema usaha SPKLU, dan/atau skema usaha SPBKLU.
TARIF TENAGA LISTRIK PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) meliputi :
- Tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah, untuk pengisian listrik pada tegangan menengah;
- Tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus, untuk pengisian listrik pada tegangan rendah;
- Tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarif pemilik instalasi tenaga listrik;
- Tarif tenaga listrik sesuai dengan golongan tarifnya;
- tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus;
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN INFRASTRUKTUR PENGISIAN LISTRIK UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI
Kewajiban pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi :
- produk peralatan dan/atau pemanfaat pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai yang tanda SNI-nya dan/atau tanda kesesuaiannya telah diberlakukan secara wajib, wajib memiliki sertifikat produk;
- tenaga teknik yang bekerja pada SPKLU dan SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi;
- badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik untuk SPKLU wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- Instalasi Listrik Privat, instalasi SPKLU, dan instalasi SPBKLU wajib memenuhi ketentuan sertifikasi laik operasi.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, dilakukan terhadap pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU. Pembinaan tersebut terdiri dari :
- kegiatan sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion;
- kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- kegiatan penyediaan bantuan dalam penyelesaian hambatan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai; dan/atau
- kegiatan pemantauan dan evaluasi atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pemberlakuan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
Pengawasan meliputi pengawasan :
- pemenuhan kriteria Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
- pelaksanaan tarif tenaga listrik pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU;
- mutu jasa pengoperasian Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU, pemenuhan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Instalasi Listrik Privat, SPKLU, dan SPBKLU; dan/atau
- kegiatan lainnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pemegang IUPTLU terintegrasi, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Laporan tersebut memuat data konsumsi tenaga listrik dan tarif tenaga listrik KBL Berbasis Baterai untuk seluruh Instalasi Listrik Privat dilaporkan setiap tahun pada bulan januari. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha pengisian listrrk untuk KBL Berbasis Baterai dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar. Hasil dari evaluasi tersebut menjadi pertimbangan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai.
SANKSI ADMINISTRATIF
Terdapat sanksi administratif pada pengaturan Permen tersebut yaitu teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan IUPTLU bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU.