Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyempurnaan terhadap peraturan yang mengatur tentang notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (merger dan akuisisi) melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom 3/2023) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023. Terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan oleh KPPU, yang utamanya dalam peraturan tersebut memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, pengaturan mengenai ketentuan perhitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.
Perlu diketahui bahwa Notifikasi berdasarkan Pasal 1 angka 5 Perkom 3/2023 adalah pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha sejak Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis. Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan notifikasi yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha dibuat secara tertulis kepada KPPU. Namun, seiring dengan perkembangan zaman yang diiringi dengan kuatnya arus digitalisasi, KPPU menerapkan Sistem Notifikasi yang lebih efektif dan efisien berbasis elektronik yang diatur dalam Perkom 3/2023.
Penyempurnaan ini dilakukan oleh KPPU karena sebelumnya sistem penyampaian notifikasi dilakukan secara manual seperti pos atau tatap muka. Kebenaran atas informasi dan dokumen notifikasi tersebut disampaikan melalui sistem yang akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha sehingga jika ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil penilaian. Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2019.
Penyempurnaan
Perubahan juga terletak pada tata cara notifikasi yang semula dilakukan secara tatap muka menjadi berbasis elektronik. Terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan ini, antara lain:
- Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya perhitungan penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara perhitungan aset dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.
- Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau pos). Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil Penilaian. (Pasal 13 Perkom 3/2023)
- Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. (Pasal 16 Perkom 3/2023)
- Dalam Peraturan ini, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh.
Mekanisme Sidang Komisi
Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Proses Penilaian Dikenakan Biaya
Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut.
Hal Yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha
Notifikasi yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada komisi terdiri atas :
- Surat pengantar notifikasi;
- Kartu identitas, surat tugas dan/atau surat kuasa pihak yang mewakili Pelaku Usaha;
- Formulir notifikasi; dan
- Dokumen pendukung.
Formulir Notifikasi tersebut terdiri atas formulir Penggabungan, formulir Peleburan; atau formulir Pengambilan Saham dan/atau Aset. Sedangkan, dokumen pendukung terdiri atas :
1. Laporan keuangan yang telah diaudit 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan : Pada transaksi Pengambilalihan Saham, laporan keuangan perusahaan pengambilalih sampai dengan Badan Usaha Induk Tertinggi (BUIT) beserta anak usahanya dan perusahaan yang diambil alih beserta anak usahanya;
-
- Pada transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan yang terjadi di luar negeri melampirkan laporan keuangan anak usaha yang memiliki kegiatan usaha dan/atau Penjualan di Indonesia;
- Pada transaksi Pengambilalihan aset, laporan keuangan perusahaan pengambil alih sampai dengan BUIT beserta anak usahanya;
- Pada transaksi Penggabungan, laporan keuangan perusahaan yang menerima Penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak usahanya, perusahaan yang menggabungkan diri beserta anak usahanya;
- Pada transaksi Peleburan, laporan keuangan perusahaan yang saling meleburkan diri sampai dengan BUIT perusahaan hasil Peleburan beserta anak usahanya;
2. Skema struktur kelompok Pelaku Usaha sebelum dan setelah transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset perusahaan;
3. Anggaran dasar perubahan sebelum dan setelah transaksi dilakukan;
4. Profil perusahaan yang memuat identitas perusahaan termasuk struktur pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris, serta daftar dan penjelasan produk yang dihasilkan perusahaan serta jangkauan pemasarannya.
5. Ringkasan transaksi yang memuat tanggal efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian terkait transaksi.
6. Dalam hal transaksi Pengambilalihan Saham kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha wajib menyampaikan dokumen legalitas usaha yang memuat susunan pengurus dan bentuk pengendalian pemegang Saham sebelum dan sesudah transaksi.
Transaksi Antar Pelaku Usaha Terafiliasi
Dalam hal Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset dilakukan antar Pelaku Usaha tidak wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi. Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi dapat berupa :
- Hubungan antar Pelaku Usaha baik yang langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan;
- Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
- Hubungan antara perusahaan dan pemegang Saham utama
Hubungan antar Pelaku Usaha terafiliasi tidak termasuk penempatan direksi, dewan komisaris atau karyawan yang sama menjadi bagian dari proses Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset.
Layanan Notifikasi Melalui Sistem Notifikasi
Pelaku Usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi meliputi Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan, Pelaku Usaha hasil Peleburan, Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham; atau Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Aset. Penyampaian Notifikasi melalui Sistem Notifikasi dilakukan dengan ketentuan berikut ini :
- Melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan alamat surat elektronik yang aktif;
- 1 (satu) akun untuk 1 (satu) kali transaksi Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Perusahaan;
- Notifikasi disampaikan setiap hari melalui Sistem Notifikasi pada jam layanan Notifikasi mulai pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB; dan
- Seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan dalam Sistem Notifikasi menggunakan Bahasa Indonesia.
Sumber : https://kppu.go.id
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023