Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/2023: Pajak Pertambahan Nilai Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, diperlukan dukungan pemerintah berupa kebijakan pajak pertambahan nilai atas penyerahan barang kena pajak tertentu berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023;

 

Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut “PPN”) yang terutang atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023. KBL berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu harus memenuhi kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut :

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen); dan
  3. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) s/d kurang dari 40% (empat puluh persen);

 

PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual. 

 

PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen) sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.

 

PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) s/d kurang dari 40% (empat puluh persen) sebesar 5% (lima persen) dari Harga Jual.

 

PPN yang ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dan 5% (lima persen) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 s/d Desember 2023.

 

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada pembeli KBL Berbasis KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru wajib memuat :

  1. Faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

 

Faktur Pajak yang mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi minimum TKDN sebesar 40%, diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dengan menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak dibawah ini :

  1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 1/11 (satu per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
  2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 10/11 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

 

Contoh 

Tuan Tanjung membeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dari showroom Rizky dengan harga Rp300.000.000,00 pada bulan April 2023. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 40% dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.

 

Berdasarkan fakta tersebut pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu oleh Tuan Tanjung dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 10%. 

Maka, Showroom Rizky harus menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan penghitungan PPN: 

  1. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Tuan Tanjung dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 111 (satu 11 per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu:
    • Harga Jual = 111  x Rp300.000.000,00 = Rp27.272.727,00 11 
    • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp27.272.727,00
    • Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp27.272.727 = Rp3.000.000,00 
  2. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 1011 (sepuluh per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak 11 Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: 
    • Harga Jual = 1011 x Rp300.000.000,00 = Rp272. 727.273,00 
    • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp272.727.273,00 
    • Pajak Pertambahan Nilai = 11 % x Rp272.727.273 = Rp30.000.000,00

 

Faktur Pajak yang mendapatkan PPN ditanggung Pemerintah sebesar 5% (lima persen) atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20%-40%,  diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/atau KBL Berbasis Baterai lainnya dengan menerbitkan 2 (dua) faktur Pajak dibawah ini :

  1. Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 6/11 (enam per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah; dan
  2. Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 5/11 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

 

Contoh 

Perusahaan Transportasi PT Laras Tika membeli KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dari dealer Astuti seharga Rp2.000.000.000,00. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20% dan masuk dalam penetapan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.

 

Berdasarkan fakta tersebut Pembelian KBL Bus Tertentu oleh PT Laras Tika dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini yaitu sebesar 5%.

Maka, Dealer Astuti harus menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak, dengan ketentuan: 

a. Memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada PT Laras Tika dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk bagian 611 (enam 11 per sebelas) dari Harga Jual yang tidak mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: 

  • Harga Jual = 611 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.090.909.091,00 
  • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rpl.090.909.091,00 
  • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rpl.090.909.091,00 = Rp120.000.000,00 

b. Membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian 511 (lima per sebelas) dari Harga Jual yang mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yaitu: 

  • Harga Jual = 511 x Rp2.000.000.000,00 = Rp909.090.909,00 
  • Mencantumkan Nilai Harga Jual pada kolom “Harga Jual/Penggantian” sebesar Rp909.090.909,00 
  • Pajak Pertambahan Nilai = 11% x Rp909.090.909,00 = Rpl00.000.000,00

 

Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan beberapa hal dibawah ini :

  1. Keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
  2. Keterangan *PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2023 SENILAI Rp…”.

 

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN. Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa PPN atas penyerahan :

  1. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu; dan/atau
  2. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, 

untuk Masa Pajak April 2023 s/d Desember 2023 diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024.

 

PPN yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu tidak ditanggung Pemerintah jika penyerahannya:

  1. tidak menggunakan Faktur Pajak 
  2. tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah

 

Dirjen Pajak dapat menagih PPN yang terutang, jika terdapat data/informasi yang menunjukkan: 

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang diserahkan: 

    1. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu ditanggung Pemerintah 
    2. tidak memenuhi kriteria nilai TKDN 
    3. tidak termasuk KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu 

b. Masa Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak 

c. Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban dan/atau kewajiban pelaporan

 

Pembeli KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah tidak bisa mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa PPN.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *