Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan

Keselamatan transportasi merupakan masalah serius yang harus diwujudkan demi memberikan rasa aman bagi penggunanya. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.4/2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, dinyatakan bahwa tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan (LFJ) disusun dengan tujuan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang. Salah satu cara yang digunakan untuk menekan risiko terjadinya kecelakaan dijalan adalah dengan melakukan uji laik fungsi jalan. Oleh karena itu, uji laik fungsi jalan sangatlah perlu dilakukan untuk mengetahui apakah Ruas Jalan telah memenuhi persyaratan Laik Fungsi Jalan (LFJ) dalam segi Teknik Struktur Perkerasan Jalan sehingga terwujudnya tertib penyelenggaraan jalan dan memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran. Kelaikan fungsi dievaluasi secara berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan kebutuhan yang dapat dilakukan berdasarkan :

  1. Inisiatif Penyelenggara Jalan;
  2. Usulan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
  3. Usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Laik Fungsi Jalan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.4/2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan menyebutkan bahwa laik fungsi jalan merupakan kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keselamatan bagi penggunanya, dan persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Hasil yang diperoleh setelah dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan adalah berupa Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang berupa dokumen tertulis mengenai status kelaikan fungsi suatu ruas jalan, yang diberikan oleh penyelenggara jalan sesuai dengan status jalannya. 

 

Persyaratan Laik Fungsi Jalan

Suatu ruas jalan dikatakan laik fungsi jika memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administrasi jalan. Laik fungsi ini menjadi syarat untuk beroperasinya jalan tersebut. Laik Fungsi Jalan yang dimaksudkan adalah untuk memberikan keselamatan bagi pemakai jalan dari aspek prasarana. Persyaratan Uji Laik Fungsi Jalan adalah sebagai berikut :

 

1. Persyaratan Teknis Laik Fungsi Jalan

Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara teknis (mengacu kepada Persyaratan Teknis Jalan Permen PUPR 4/2023) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Teknis struktur perkerasan Jalan antara lain kekesatan Jalan dan kondisi perkerasan jalan. Struktur perkerasan jalan bertujuan untuk mengurangi tegangan atau tekanan yang diakibatkan oleh beban roda dari kendaraan yang melintas sehingga mencapai tingkat nilai yang dapat diterima oleh tanah yang menyokong beban tersebut. 

b. Teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung Jalan yaitu yang menjadi bagian dari jalan yang dibangun sesuai dengan persyaratan teknis antara lain jembatan, terowongan, ponton, lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran tepi Jalan. Sementara itu, yang termasuk perlengkapan jalan antara lain : rambu-rambu jalan, rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan, pagar pengaman lalu lintas, pagar dan patok daerah pemilik jalan. 

c. Teknis geometrik Jalan antara lain jumlah lajur, lebar lajur, lengkung horizontal, tikungan, gradien jalan, jarak pandang, delineasi, median jalan, bahu jalan, dan persimpangan. Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan perencanaan geometric adalah sifat gerakan, ukuran kendaraan, sifat pengemudi dalam mengendalikan kendaraan dan karakteristik arus lalu lintas. 

d. Teknis pemanfaatan bagian-bagian Jalan bertujuan untuk pengamanan fungsi jalan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan pengguna jalan dan keamanan konstruksi jalan antara lain tipe guna lahan sekitar dan akses menuju properti, akses menuju persimpangan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas khusus sepeda dan sepeda motor, zona selamat sekolah

e. Teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas antara lain batas kecepatan, pembedaan kecepatan dan manajemen kecepatan operasional lalu lintas. Teknik penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu-lintas meliputi pemenuhan terhadap kebutuhan alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas yang mewujudkan petunjuk, perintah, dan larangan dalam berlalu lintas. 

f. Teknis perlengkapan Jalan antara lain rambu dan marka jalan, fasilitas penyeberangan jalan, penerangan Jalan, dan pita penggaduh. 

Teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi alat-alat manajemen dan rekayasa lalu-lintas. 

 

2. Persyaratan Administratif Laik Fungsi Jalan

Persyaratan Administatif Laik Fungsi Jalan meliputi pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen yang terdiri dari:

  • Dokumen serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk Jalan baru; dan
  • Sertifikat persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur Jembatan Khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri. 

 

Kewenangan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Jalan : 

1. Jalan Nasional

Menteri menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan yang diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung. Usulan Uji Laik Fungsi Jalan disampaikan kepada Menteri pada awal tahun anggaran. Ruas Jalan Nasional dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan.

 

2. Jalan Provinsi

Gubernur menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan yang diusulkan oleh Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung. Usulan Uji Laik Fungsi Jalan disampaikan kepada Gubernur pada awal tahun anggaran. Ruas Jalan Provinsi dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan.

 

3. Jalan Kabupaten/Kota

Bupati/walikota menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur pada awal tahun anggaran. Ruas Jalan Kabupaten/Kota dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan.

 

4. Jalan Desa

Bupati/Walikota menyelenggarakan Uji Laik Fungsi Jalan yang diusulkan oleh Kepala Desa pada awal tahun anggaran. Ruas Jalan Desa dinyatakan Laik Fungsi Jalan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

 

5. Jalan Khusus yang digunakan untuk lalu lintas umum

Jalan Khusus yang digunakan untuk lalu lintas umum harus dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan sebelum dioperasikan. Penyelenggara Jalan Khusus mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas umum, usulan Uji Laik Fungsi Jalan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana teknis Penyelenggara Jalan yang membutuhkan Jalan Khusus. Ruas Jalan Khusus yang diizinkan untuk lalu lintas umum dinyatakan berdasarkan Sertifikat Laik Fungsi Jalan.

 

Pemenuhan persyaratan teknis Laik Fungsi Jalan dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori yang terdiri dari :

  1. Bintang 1 : untuk Jalan non tol yang sudah beroperasi.
  2. Bintang 2 : untuk Jalan baru non tol tanpa perkerasan/penutup;
  3. Bintang 3 : untuk Jalan baru non tol;
  4. Bintang 4 : untuk Jalan tol; dan
  5. Bintang 5.

Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Jalan yang terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris; dan
  3. Anggota, yang berasal dari :

a. Unsur Penyelenggara Jalan;

b. Unsur Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

c. Unsur Kepolisian yang memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidangnya. 

 

Tim Uji Laik Fungsi Jalan melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan dengan tugas:

  1. melaksanakan Uji Laik Fungsi Jalan; 
  2. memeriksa kelengkapan persyaratan administratif; 
  3. menilai pemenuhan persyaratan teknis Uji Laik Fungsi Jalan berdasarkan Pemeringkatan Bintang (Star Rating); 
  4. memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan, terutama untuk segmen Jalan dengan nilai star rating rendah; 
  5. menyusun berita acara Uji Laik Fungsi Jalan; dan 
  6. melaporkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan.

 

Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan mengusulkan Ruas Jalan yang akan di Uji Laik Fungsi Jalan kepada Penyelenggara Jalan; 
  2. Penyelenggara Jalan menetapkan tim dan surat perintah Uji Laik Fungsi Jalan serta Ruas-Ruas Jalan yang akan diuji; 
  3. Tim Uji Laik Fungsi Jalan menerima data dan informasi dari Unit Pelaksana Teknis yang mengelola langsung Jalan; 
  4. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melakukan pemeriksaan teknis dengan menggunakan Pemeringkatan Bintang (Star Rating) dan menyusun rekomendasi yang diperlukan; 
  5. Tim Uji Laik Fungsi Jalan memeriksa dokumen administratif dan menyusun berita acara Uji Laik Fungsi Jalan;  
  6. Tim Uji Laik Fungsi Jalan melaporkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan kepada Penyelenggara Jalan; dan 
  7. Penyelenggara Jalan menerbitkan Sertifikat Uji Laik Fungsi Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *