Permeperin No. 6 Tahun 2023: Pedoman Bantuan Pemerintah Beli Kendaraan Listrik Roda Dua

Dalam rangka peningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan maka pemerintah mengeluarkan Permeperin Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua agar meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua. 

Bantuan yang diberikan pemerintah berupa pemotongan harga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Program bantuan tersebut diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak berjumlah 200.000 unit dan tahun anggaran 2024 paling banyak berjumlah 600.000 unit. Masyarakat tertentu yang mendapatkan bantuan harus dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat:

  1. kredit usaha rakyat
  2. bantuan produktif usah a mikro, data diperoleh dari Menkop dan Usaha Kecil dan Menegah (UKM)
  3. bantuan subsidi upah, data diperoleh dari Menaker
  4. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere, data diperoleh dari Kementerian ESDM.

Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) yang akan diberikan bantuan harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi dengan minimal ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) sebesar 40% (empat puluh persen). Pendaftaran tersebut dilakukan oleh Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua. Prosedur pendaftaran KBL Berbasis Baterai Roda Dua adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan Industri menyampaikan permohonan verifikasi kepada Lembaga Verfiikasi Independen (LVI). Penyampaian permohonan verifikasi disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi dengan: 
    • melakukan pengisian: 
      1. profil Perusahaan Industri
      2. kapasitas produksi
      3. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua
      4. Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua
      5. harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor
    • mengunggah dokumen hasil pindai asli
      1. perizinan berusaha di bidang perindustrian
      2. nomor rekening perusahaan
      3. sertifikat Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN)
      4. bukti penunjukan diler
      5. surat pemyataan tanggung jawab mutlak jika terjadi kelebihan atau kesalahan pembayaran dan kesediaan untuk mengembalikan kepada kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      6. surat pernyataan tidak menaikan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.
  • Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan verifikasi diterima dengan lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan untuk:
      1. memeriksa legalitas Perusahaan Industri
      2. memeriksa jumlah produksi model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang memenuhi persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) 
      3. memeriksa kelayakan daftar diler resmi yang ditunjuk oleh Perusahaan Industri

Tim Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) yang akan melakukan verifikasi ditunjuk oleh Menteri dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. memiliki izin sertifikat badan usaha jasa khusus, sub klasiflkasi jasa surveyor independen dengan kualifikasi besar
    2. memiliki izin sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan jasa konsultansi non kontruksi
    3. memiliki pengalaman verifikasi industri dalam rangka pemberian insentif fiskal di bidang kendaraan bermotor untuk 5 (lima) tahun terakhir.
  • Setelah melakukan verifikasi, LVI menyampaikan hasil verifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang masuk kepesertaan Program Bantuan berdasarkan hasil verifikasi melalui Sistem Informasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi diterima.
  • KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang menjadi peserta Program Bantuan, dimasukan ke dalam Sistem Informasi.

Dalam hal Perusahaan Industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua sudah terdaftar dalam Program Bantuan maka Perusahaan tersebut tidak boleh menaikkan harga jual KBL Berbasis Baterai Roda Dua dan melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN. LVI harus melakukan survei kepada KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Apabila terjadi ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan maka Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) bisa merekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mencabut kepesertaan Program Bantuan. KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dicabut oleh KPA dari kepesertaan dan akan dihapus dari Sistem Informasi.

Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu berdasarkan Sistem Informasi. Apabila data pembeli sesuai dengan kategori tersebut, akan mendapatkan potongan harga KBL Berbasis Baterai Roda Dua. 

Perusahaan Industri yang mengajukan keperluan penggantian potongan harga Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Sistem Informasi dengan persyaratan :

  • melakukan pengisian data sebagai berikut :
    1. Nomor registrasi KBL Berbasis Baterai Roda Dua
    2. Nomor Rangka KBL Berbasis Baterai Roda Dua
    3. Nama dan alamat pemilik KBL Berbasis Baterai Roda Dua
    4. Model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda dua.
  • mengunggah hasil pindai dokumen berupa :
    1. asli surat tanda nomor kendaraan KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang telah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
    2. faktur penjualan KBL Berbasis Baterai Roda Dua.

Setelah Perusahaan Industri mengajukan penggantian potongan harga, Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi untuk memeriksa keseusuaian persyaratan yang telah diajukan dengan biaya dibebankan kepada Perusahaan Industri yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara LVI dan Perusahaan Industri.

LVI juga melakukan rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga terhadap verifikasi yang telah dinyatakan sesuai setiap bulannya dan dilaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta ditembuskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan ketentuan :

  1. Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Maret 2023 s/d November 2023, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya; 
  2. Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 1 Desember s/d 14 Desember 2023, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023; 
  3. Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Januari 2024 s/d November 2024, dilakukan pada setiap hari kerja pertama di awal bulan berikutnya; 
  4. Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode bulan Desember 2024, dilakukan pada tanggal 15 Desember 2024; dan 
  5. Rekapitulasi pengajuan penggantian potongan harga periode tanggal 15 Desember 2023 s/d  31 Desember 2023 diajukan untuk pembayaran pada tahun anggaran berikutnya.

Hasil Rekapitulasi yang telah dilakukan Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) memuat beberapa informasi sebagai berikut :

  1. nama Perusahaan Industri;
  2. nomor rekening Perusahaan Industri; 
  3. jumlah kendaraan yang terjual dalam Program Bantuan; 
  4. jumlah total nominal penggantian potongan harga; dan 
  5. jumlah pembeli yang sesuai dengan kategori masyarakat tertentu.

Dokumen yang diserahkan oleh LVI, dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang selanjutnya diterbitkan surat keputusan pembayaran Program Bantuan yang diberikan berdasarkan periode tertentu. Selain itu, PPK juga menerbitkan surat permintaan pembayaran yang berisi rekapitulasi daftar penerima dan dilengkapi dengan lampiran penerima berdasarkan rekapitulasi. 

Sistem Informasi yang disediakan oleh KPA kemudian ditugaskan kepada  Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) yang memuat data mengenai :

  1. Perusahaan Industri; 
  2. model/tipe/merek KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; 
  3. diler KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam kepesertaan Program Bantuan; dan
  4. masyarakat tertentu.

Lembaga Verfiikasi Independen (LVI) menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan verifikasi Program Bantuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disampaikan pada bulan desember untuk setiap tahun anggaran pelaksanaan Program Bantuan dengan memuat informasi dibawah ini :

  1. Rekapitulasi Perusahaan Industri dan KBL Berbasis Baterai Roda Dua peserta Program Bantuan; dan 
  2. data masyarakat tertentu penerima Program Bantuan. 

Dalam hal terjadi kesalahan atau kelebihan dalam pemberian potongan harga yang telah dibayarkan oleh pemerintah, Perusahaan Industri bertanggung jawab dan wajib melakukan pengembalian ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

No. 6 Tahun 2023: Pedoman Bantuan Pemerintah Beli Kendaraan Listrik Roda Dua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *