Perizinan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Perizinan lingkungan hidup merupakan izin yang digunakan untuk pelaku usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan hidup berupa:

 

  1. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)

Amdal merupakan kajian terkait dampak penting pada lingkungan hidup yang digunakan sebagai prasyarat yang dimuat dalam perizinan berusaha. Dokumen AMDAL berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan
  3. Saran masukan serta tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan
  4. Prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan
  5. Evaluasi secara holistic terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
  6. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

  1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

UKL-UPL adalah proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar yang digunakan sebagai prasyarat yang dimuat dalam perizinan berusaha. Dokumen UKL-UPL berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Formulir Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL;
  2. Fotokopi Company Profile;
  3. Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha);
  4. Site Plan / Layout Pekerjaan Rona Awal;
  5. Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur);
  6. Uji Sampel Air / Udara dari Laboratorium yang sudah terakrediatasi KAN;
  7. Akte Pendirian Perusahaan;
  8. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah);
  9. Titik kordinat lokasi kegiatan;
  10. Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau Sertifikasi bagi Konsultan/Pihak Ke-3;
  11. MoU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga);
  12. Dan persyaratan lain yang dibutuhkan.

 

 

  1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah dokumen yang berisikan kesanggupan dari pelaku usaha dan/atau penyelenggara kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh Instansi Pembina Teknis di Tingkat Kota atau Kabupaten. Dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) berisikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengisian formulir permohonan SPPL;
  2. Deskripsi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  3. Surat keterangan domisili perusahaan dari Lurah setempat diketahui Camat ;
  4. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan bermeterai;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. Foto copy akte perusahaan (jika berbadan hukum);
  7. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Foto copy SIUP/TDP (jika memiliki);
  9. Foto copy sertifikat lahan (jika di lahan sendiri) atau surat perjanjian/kerelaan dari pemiliklahan jika menggunakan lahan milik orang lain atau surat pernyataan dari kelurahan jika menggunakan lahan umum yang diijinkan berdasar peraturan yang berlaku;
  10. Foto copy KRK;
  11. Foto copy IMB (jika memiliki);
  12. Denah / Lay out kegiatan;
  13. Foto Lokasi Bangunan dan kegiatan;
  14. Data atau dokumen tambahan apabila diperlukan.

 

Saat ini, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk ke dalam tingkat risiko usaha rendah dan menengah rendah telah muncul terobosan baru dalam hal perizinan lingkungan yaitu dapat dilakukan langsung melalui website OSS RBA kemudian akan terintegrasi langsung dengan AMDALNET. Pembaharuan bagi pelaku usaha UMKM dapat dilakukan dengan mengisi form yang tersedia dalam sistem OSS, kemudian memastikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diinput sudah sesuai dengan usaha yang akan dilakukan. Selanjutnya data tersebut akan secara otomatis terkirim ke AMDALNET dan UKL-UPL bagi usaha tersebut akan langsung dibuat lalu akan dikembalikan ke sistem OSS dan otomatis persetujuan Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) akan diterbitkan.

 

Bagi kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, persetujuan perizinan lingkungannya masih belum terintegrasi antara OSS RBA dengan AMDALMNET. Saat ini, proses integrasi antara OSS RBA dengan tingkat risiko ini masih dalam tahap proses. Melalui integrasi Persetujuan Lingkungan melalui OSS RBA dengan AMDALNET diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusahanya sekaligus menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada saat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan komitmen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pada dokumen Persetujuan Lingkungannya.

 

Dalam bidang kehutanan, pemanfaatan hutan produksi wajib dilengkapi dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi beberapa jenis yaitu:

  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL),adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
  6. Izin Pemungutan hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
  7. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), adalah izin untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dikonversi, penggunaan kawasan dengan status pinjam pakai, tukar menukar dan dari Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
  8. Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH), adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

 

Memiliki kendala dalam pengurusan Perizinan Lingkungan Hidup dan Kehutanan? Jangan khawatir, Bro Legal siap membatu pengurusan perizinan Anda dengan layanan profesional yang cepat, aman, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *