Pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia dengan menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko. Definisi dari Perizinan Berusaha menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Pada Pasal 1 angka 2 pada PP ini dijelaskan Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Terdapat definisi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menurut Pasal 1 angka 3 pada PP ini adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi beberapa sektor salah satunya sektor kelautan dan Perikanan. Dalam Pasal 24 PP Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan terdiri dari subsektor:
1. Pengelolaan Ruang Laut
Setiap pelaku usaha yang ingin melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin lokasi menjadi dasar pemberian izin pengelolaan.
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor ini terdiri atas:
- pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi;
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
- produksi garam;
- biofarmakologi;
- bioteknologi;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- pelaksanaan reklamasi;
- pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing;
- pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang termasuk dalam appendix Conuention orl -International Trade Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), selain appendix I; dan
- pemanfaatan pasir laut.
Syarat :
a. Perseorangan
- Fotokopi Identitas diri berupa : KTP, SIM, Paspor yang masih berlaku;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih berlaku.
B. Korporasi
- Profil Perusahaan;
- Akta Pendirian;
- Komposisi Kepemilikan;
- Izin prinsip penanaman modal/pra modal;
- Izin investasi;
- Izin Usaha;
- NPWP Koorporasi.
C. Koperasi
- Profil Koperasi;
- Izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN);
- Izin Investasi diberikan oleh PTSP;
- Izin Usaha;
- Fotokopi NPWP Koperasi.
Prosedur :
a. Persyaratan Administrasi
- Profil Koperasi
- Izin Investasi dan/atau Izin Usaha
- NPWP Koperasi
Persayaratan Teknis
- Lokasi yang diusulkan dalam peta mencakup area dan luasan;
- Data yang menggambarkan kondisi teknis lokasi;
- Rencana umum kegiatan;
- Surat pernyataan dari Camat setempat bahwa bukan lokasi masyarakat hukum adat
c. Verifikasi Kesesuaian Zonasi
d. Verifikasi Lapang
e. Plotting dan Pencatatan Izin Lokasi
f. Surat Perintah Pembayaran PNPB (Maks. Pembayaran 7 hari)
Permohonan Penerbitan Izin Pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS. Izin Pengelolaan tersebut berlaku secara efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen berdasarkan bidang kegiatan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2. Penangkapan Ikan
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor ini adalah kegiatan usaha penangkapan ikan.
Persyaratan Umum :
1. Skala Usaha Mikro
-
- Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar;
- Kapal Penangkap Ikan pada saat melakukan kegiatan usaha harus memiliki sertifikat kecakapan nelayan bagi Nakhoda, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024;
- Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: a. Kepemilikan kapal; b. Daerah penangkapan ikan; c. Alat Penangkapan Ikan; d. Ukuran kapal; e. Pelabuhan Pangkalan f. Lokasi Budidaya Ikan, bagi usaha penangkapan Induk/Benih Ikan di laut (KBLI03115).
2. Skala Usaha Kecil, Menengah, Dan Besar
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah, dan besar harus memenuhi persyaratan:
-
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Menyampaikan informasi meliputi: 1) Daerah penangkapan ikan; 2) Alat Penangkapan Ikan; 3) Pelabuhan Pangkalan; 4) Ukuran kapal; Bagi usaha penangkapan Induk/Benih Ikan di laut, ukuran kapal penangkap sampai dengan 30 gross tonnage 5) Negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) pada wilayah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang sama.
Prosedur
Dilaksanakan secara online melalui sistem perizinan (Online Single Submission/OSS) yang telah terkoneksi dengan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) secara Single Sign On (SSO). Akun pengguna yang terdaftar pada Sistem OSS dan SILAT menggunakan NIK, NIB dan alamat email yang sama.
3. Pengangkutan Ikan
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor ini adalah kegiatan usaha pengangkutan ikan.
Persyaratan umum :
1. Standar Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri (KBLI 50133)
Skala Usaha Mikro
- Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha mikro harus melakukan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar, meliputi: • Pelabuhan Pangkalan; • Pelabuhan Muat; • Ukuran Kapal; • Buku Kapal Perikanan;
- Perubahan pernyataan mandiri berupa sertifikat standar dilakukan dalam hal terdapat perubahan: • Pelabuhan Pangkalan;• Pelabuhan Muat; • Ukuran kapal; • Buku Kapal Perikanan.
Skala Usaha Kecil, Menengah, Dan Besar
- Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha kecil, menengah,dan besar harus memenuhi persyaratan: a. Surat Izin Usaha Perikanan; b. Buku Kapal Perikanan; c. Menyampaikan informasi meliputi: 1) Pelabuhan Muat; 2) Pelabuhan Pangkalan; 3) Ukuran kapal;
- Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan dari Kapal Penangkap Ikan mitranya wajib melaporkan hasil tangkapan yang dialihmuatkan ke Pelabuhan Pangkalan;
- Mitra sebagaimana dimaksud pada angka 2) tercantum dalam perizinan berusaha Kapal Pengangkut Ikan, termasuk kapal penangkap ikan yang berada dalam satu kesatuan usaha;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri (KBLI 50142)
- Surat Izin Usaha Perikanan;
- Buku Kapal Perikanan;
- Menyampaikan informasi meliputi: 1) Pelabuhan Muat; 2) Pelabuhan Pangkalan; (catatan: satu dalam negeri) 3) Ukuran kapal;
- Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Prosedur
Dilaksanakan secara online melalui sistem perizinan (Online Single Submission/OSS) yang telah terkoneksi dengan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) secara Single Sign On (SSO). Akun pengguna yang terdaftar pada Sistem OSS dan SILAT menggunakan NIK, NIB dan alamat email yang sama.
- Pembudidayaan Ikan
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor ini terdiri atas:
- pembenihan ikan; dan/atau
- pembesaran ikan.
Persyaratan :
- Rencana usaha;
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung Jawab;
- Fotocopy NPWP;
- Surat Keterangan domisili usaha;
- Fotocopy akta pendirian korporasi, dengan menujukan aslinya;
- Fotocopy Izin lokasi;
- Fotocopy Izin Lingkungan;
- Pas Foto ukuran 4 x 6 dan specimen tanda tangan;
- Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik/penanggung jawab korporasi yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan;
- Rekomendasi dari Instansi terkait.
Prosedur :
- Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan.
- Pemeriksaan berkas.
- Pemeriksaan Lokasi/Lapangan.
- Proses SK/Izin
- Penyerahan SK/Izin.
- Pengolahan Ikan
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor ini terdiri atas kegiatan usaha pengolahan ikan.
Persyaratan Umum :
Skala Usaha Menengah Dan Besar Serta Menggunakan Modal Asing, memiliki rencana usaha memuat:
- jenis usaha;
- sumber dan nilai investasi;
- jenis dan asal Bahan Baku;
- sarana produksi yang digunakan;
- tata letak dan gambaran proses produksi; dan
- wilayah pemasaran.
Prosedur :
Risiko Menengah Rendah
- Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha dan mengisi rencana lokasi dan data usaha;
- Sistem OSS mendeteksi kegiatan usaha termasuk Risiko Menengah Rendah;
- Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha
- NIB dan OSS terbit;
- Pelaku Usaha dapat melaksanakan persiapan kegiatan berusaha, sekaligus operasional dan/atau komersial.
- Tahapan pernyataan kesanggupan memenuhi Standar Kegiatan Usaha, dilakukan pengawasan (audit) sesuai kewenangan berdasarkan NSPK.
Risiko Menengah Tinggi
- Pelaku Usaha mengajukan Perizinan Berusaha mengisi data rencana lokasi dan data usaha;
- System OSS mendeteksi kegiatan usaha termauk dalam Risiko Menengah Tinggi;
- Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha;
- NIB dan SS terbit dengan tanda belum terverifikasi;
- Pelaku Usaha mealakukan pemenuhan standar kegiatan usaha ;
- Notifikasi OSS kepada K/L , DPMPTSP Prov/Kab/Kota, Adm. KEK dan BP KPBPB;
- Verifikasi oleh K/L, perangkat daerah teknis, Adm. KEK dan BP KPBPB;
- Notifikasi K/L, DPMPTSP Prov/Kab/Kota, Adm. KEK dan BP KPBPB ke Sistem OSS;
- Apabila disetujui, Sistem OSS mengubah status Sertifikat Standar menjadi telah terverifikasi;
- Apabila ditolak, Sistem OSS menotifikasi penolakan kepada Pelaku Usaha.
- Pemasaran Ikan
Berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha pada subsektor terdiri atas kegiatan usaha pemasaran ikan.
Persyaratan umum :
- Memiliki rencana usaha yang memuat jenis usaha, sumber dan nilai investasi, jenis dan asal bahan baku/hasil perikanan, sarana produksi/pemasaran yang digunakan, tata letak dan gambaran proses produksi/ pemasaran; dan wilayah pemasaran;
- Durasi pemenuhan rencana usaha paling lama 3 (tiga) hari untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri.
Prosedur :
Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Perikanan Subsektor Pemasaran Ikan kepada Menteri secara daring melalui laman https://www.oss.go.id.
Masih bingung dengan tahapan pengurusan perizinan usaha atau aturan hukum yang berlaku? Segera Konsultasikan Bersama Bro Legal!! Kami siap membatu segala proses pengurusan bisnis Anda.