Perizinan Usaha Restoran Pasca UU Cipta Kerja

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasasrkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya (Pasal 7 ayat (2) UU Cipta Kerja).

Dari penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi beberapa skala, dalam hal ini sebagai berikut (Pasal 7 (ayat (7) UU Cipta Kerja):

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Perzinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha (Pasal 8 ayat (1) UU Cipta Kerja). NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai indentitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegaitan usahanya (Pasal 8 ayat (2) UU Cipta Kerja).

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Kegiatan usaha berisiko menengah terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi (Pasal 9 ayat (1) UU Cipta Kerja). Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menegah rendah berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4) UU Cipta Kerja).

Sedangkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha pelaku usaha (Pasal 9 ayat (3) dan ayat(5) UU Cipta Kerja)

Apabila kegiatan usaha berisiko menengah tersebut memerlukan standarisasi produk, pemerintah pusat menerbitkan serifikat stantar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersial produk (Pasal (9) ayat (6) UU Cipta Kerja).

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan Izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegaitan usahanya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja).

Namun jika kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar (Pasal 10 ayat (3) UU Cipta Kerja).

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau sistem OSS adalah system elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan begitu Sistem OSS mengalami perubahan dari yang sebelumnya berupa system OSS 1.1 menjadi system OSS Risk Based Approach (RBA).

Dalam pelaksanaannya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam system OSS RBA terdiri dari (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan umum dan perumahaan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pariwisata;
  12. Keagamaan;
  13. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sisem transaksi elektronik;
  14. Pertahanan dan keamanan;

Berkaitan dengan izin usaha restoran, berdasarkan Lampiran Peraturan BPS 2/2020 kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha restoran adalah :

56101-Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di Sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Sesuai dengan Lampiran 1 PP 5/2021 pada sektor Pariwisata, penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut  mengacu pada jumlah tempat duduk yang disediakan sebagai berikut:

  1. Kurang dari 50

Untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50, masuk dalam kegiatan usaha Berisiko Rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja.

  1. 50 sampai 100

Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 sampai 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menegah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha usaha mikro, kecil, menegah, dan besar.

  1. 101 sampai 200

Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 sampai 200 unit tingkat risikonya adalah menegah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Seritifikat Standar yang telah diverifiaksi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menegah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

  1. Lebih dari 200

Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehinga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuain rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu perlu dipastikan bahwa lokasi restoran berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah tentang RDTR dan Perturan Zonasi setempat.

 

Apabila anda mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, segera kontak Bro Legal untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *