Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mencabut dan menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini diambil pemerintah atas Putusan MK No.91/PUUXVII/2020 tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja. Terdapat perubahan substansi terhadap beberapa sektor, salah satunya ketenagakerjaan.
Perppu Cipta Kerja hadir untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuan dari Perppu ini adalah mengupayakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja. Perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja mencakup beberapa hal dibawah ini :
- Ketentuan Alih Daya atau outsourcing
Pada implementasi UU Cipta Kerja, Pasal 64 UU Ketenagakerjaan mengatur jika perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan (subcontracting)atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) yang dibuat secara tertulis telah dihapus. Namun, Perppu Cipta Kerja kembali memberlakukan aturan tersebut, soal kebijakan alih daya pelaksanaan pekerjaan yang dibatasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Perppu 2/2022.
Pasal 66 ayat (1), “hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”. Selanjutnya, terkait perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Pasal 66 ayat (3), “dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya ada”. Artinya perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.
- Ketentuan Upah
Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pasal baru dalam aturan upah minimum, pemerintah bisa mengubah formula penetapan upah minimum dalam keadaan tertentu. Pasal 88F membuka peluang bagi pemerintah untuk mengubah perhitungan penetuan upah minimum yang telah ditetapkan karena adanya keadaan tertentu. Pasal itu mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum provinsi. Ketentuan berikutnya menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Pasal 88C ayat 3 menetapkan upah minimum kabupaten/kota dilakukan dalam hal hasil penghitungan lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Perhitungan formula upah minimum tertera pada Pasal 88D ayat 2 dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. Upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Aturan terkait PKWT atau kontrak pekerja tertuang dalam Pasal 56 s/d Pasal 59 Perppu Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja, keduanya tidak membatasi jangka waktu PKWT seperti diatur oleh UU Ketenagakerjaan. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
Pasal 59 Perppu Cipta Kerja menghapuskan ketentuan mengenai batas waktu pekerja kontrak sebagaimana diatur UU Ketenagakerjaan. perusahaan hanya bisa melakukan PKWT paling lama 3 tahun, jika kontrak sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali 1 tahun, perusahaan hanya memiliki 2 pilihan, yakni tidak memperpanjang kontrak pekerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap. Pada Perppu Cipta Kerja, perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu dalam melakukan kontrak dengan pekerjanya.
- Ketentuan Waktu Kerja
Pasal 79 mengubah ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. waktu istirahat diubah dari yang semula ditetapkan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam sepekan menjadi 1 hari. Pasal 79 ayat (2) Perppu ini membahas istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Adapun untuk urusan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja tersebut bekerja selama 12 bulan. Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam UU Ketenagakerjaan, istirahat panjang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun. Ketentuan tersebut tidak berhak lagi dalam Perppu Cipta Kerja.
- Ketentuan tentang Pesangon
Besaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Perppu Cipta Kerja. Pengusaha wajib membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK sebagaimana Pasal 156 ayat (2). Selain pesangon, Perppu Cipta Kerja memuat ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena PHK.
Sementara, untuk uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
- Hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu :
- Upah pokok
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya
- Ketentuan tentang Tenaga Kerja Asing
Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping. Pasal 45 ayat (1) huruf a berbunyi, “Pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA.”
Selanjutnya pada huruf b melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja WNI sebagaimana dimaksud huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang didudukin oleh tenaga kerja asing. Kemudian memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir, seperti bunyi pasal 45 ayat (1) huruf c.
Segera tingkatkan mutu Perusahaan/Bisnis Anda dengan menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Hubungi Bro Legal Sekarang!