Persyaratan dan Eksekusi Gadai Saham

Saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya sehingga saham dapat diagunkan atau dijaminkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. 

Persyaratan yang perlu diperhatikan dalam gadai saham antara lain:

1. Syarat penyerahan barang gadai atau inbezitstelling

Dalam perjanjian gadai yang penting adalah bahwa benda yang dijamin haruslah dilepaskan dari kekuasaan si pemberi gadai dan diserahkan kepada pemegang gadai, hal ini yang disebut inbezitstelling. Berdasarkan syarat ini, penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada pemegang gadai bukan merupakan penyerahan yuridis atau bukan penyerahan yang mengakibatkan pemegang gadai menjadi pemilik. Pemegang gadai hanya berkedudukan sebagai pemegang saja, bukan sebagai pemilik. 

Saham yang digadaikan dan yang diperdagangkan dan tercatat di bursa dapat dititipkan kepada pihak ketiga, yaitu lembaga kustodian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Hal tersebut dapat dilakukan karena berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata menitipkan benda gadai kepada pihak ketiga sepanjang disepakati oleh pihak-pihak dalam gadai boleh untuk dilakukan. Gadai saham kemudian wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus sesuai pasal 60 ayat 3 UU PT. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan tersebut.

2, Pemberitahuan dan Pengumuman

Syarat pemberitahuan diatur dalam Pasal 1153 KUHPerdata yang menyatakan bahwa hak gadai atas benda-benda bergerak yang tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat-surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya, kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Dalam hal objek gadai merupakan saham, maka pemberitahuan itu ditujukan kepada perseroan yang mengeluarkan saham tersebut.

Kemudian dalam Pasal 60 ayat (3) UU PT diatur bahwa gadai saham wajib dicatat dalam daftar saham dan daftar khusus. Pendaftaran tersebut bertujuan agar pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui status saham yang digadaikan tersebut.

Saham yang digadaikan tidak menyebabkan perubahan kepemilikan. Maka hak suara dan hak lain yang timbul akibat kepemilikan saham tetap berada di pemberi gadai karena hal tersebut merupakan hak dari pemilik saham. Akan tetapi, hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan pemegang saham dan pemegang agunan. Dalam hal menggadaikan saham, saham yang bisa diterima oleh pegadaian adalah saham LQ45. LQ45 adalah representasi/cerminan harga saham dari 45 emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas tertinggi dan kapitalisasi pasar terbesar dengan kriteria-kriteria lain yang sudah ditentukan. 

Eksekusi Gadai saham dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Public Sale maupun Private Sale. Penentuan cara eksekusi gadai saham tergantung kesepakatan para pihak yang terikat pada perjanjian gadai saham tersebut. 

  1. Public Sale, merupakan penjualan saham dengan cara dilelang atau digadai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bagi perusahaan tertutup atau non publik (Tbk). Sedangkan bagi perusahaan publik dapat melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan perantara makelar/broker. Jika permohonannya diterima maka akan dibuat risalah lelang yang berfungsi sebagai  berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sebagai dasar pengalihan hak kebendaan.
  2. Private Sale, merupakan penjualan saham yang dilakukan secara tertutup melalui perantara pengadilan. Berdasarkan Pasal 1156 KUHPerdata pihak kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang saham dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Jika permohonan dikabulkan oleh hakim maka hakim akan membuat penetapan untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup atau penjualan langsung.

3. Cara melakukan gadai saham di Pegadaian

Aplikasi Pegadaian (Online)

    1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Google Play Store atau Apple App Store;
    2. Lakukan registrasi, link CIF, dan upgrade akun premium;
    3. Mengajukan gadai efek dan input short data entry pada akhir tahap pengajuan;
    4. Setelah proses pengajuan selesai, petugas gadai efek di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta (pusat) akan menghubungi nasabah untuk memberikan panduan dalam pengisian formulir;
    5. Setelah mengisi formulir, formulir dicetak dan diberikan ke Pegadaian;
    6. Petugas akan melakukan verifikasi dan menginput data nasabah;
    7. Petugas akan menginformasikan kepada nasabah seputar proses pemindahan dan pemblokiran efek yang digadaikan;
    8. Setelah proses blokir efek selesai dan fasilitas pinjaman disetujui, nasabah melakukan konfirmasi pinjaman gadai efek melalui link yang dikirim via SMS;
    9. Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan.

Datang Langsung Ke Kantor Pusat Pegadaian

    1. Nasabah mengajukan pinjaman ke Unit Gadai Efek (UGE) di Kantor Pusat Pegadaian;
    2. Nasabah mengikuti instruksi atau arahan dari petugas;
    3. Pegadaian juga memberikan nasabah kemudahan jika sedang berada di luar kota dengan menghubungi hotline Pegadaian dan datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Melalui Mitra Sekuritas

    1. Hubungi desk call atau call center sekuritas
    2. Mengisi formulir  yang dipandu petugas sekuritas
    3. Setelah mengisi dokumen, selanjutnya menyerahkan ke Pegadaian
    4. Petugas pegadaian akan melakukan verifikasi data nasabah dan memproses pengajuan gadai tersebut
    5. Jika sudah diverifikasi, tanda tangani perjanjian kredit di depan petugas Pegadaian di Kantor Pusat atau kantor cabang
    6. Petugas akan menginformasikan kepada nasabah seputar proses pemindahan dan pemblokiran efek yang digadaikan
    7. Setelah fasilitas pinjaman disetujui, nasabah melakukan konfirmasi pinjaman gadai efek melalui link yang dikirim via SMS
    8. Setelah konfirmasi diterima, uang pinjaman akan ditransfer ke nomor rekening yang telah didaftarkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *