Perubahan PT Perorangan menjadi Persekutuan Modal

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), kini pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil memiliki pilihan badan usaha baru yang menunjang kegiatan bisnisnya dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) perorangan. PT perorangan adalah salah satu bentuk PT yang memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki oleh PT persekutuan modal dalam hal pendirian badan hukumnya. 

 

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Adapun kriteria UMK yaitu:

  1. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal dibawah Rp1.000.000.000 
  2. Kriteria usaha kecil berarti memiliki modal diatas Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000

Dengan demikian dapat dijabarkan bahwa PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dengan modal dibawah Rp5.000.000.000.

 

Nah, lalu apakah status perseroan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal dapat dilakukan? Jawabannya adalah Ya dapat dilakukan. Melalui artikel ini, Bro Legal akan membahas mengenai Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan modal.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, maka PT Perorangan bisa berubah menjadi PT Persekutuan Modal apabila usaha tersebut sudah tidak sesuai dengan ciri dan kriteria perseroan yang ditentukan. Hal tersebut didasari karena adanya perubahan omzet yang sangat pesat dalam perusahaan tersebut sehingga menjadikan perusahaan tidak lagi termasuk dalam  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

PT Persekutuan Modal adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta peraturan pelaksanaannya. Pada pendirian usaha perseroan ini dibentuk minimal oleh 2 (dua) orang baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), masing-masing dari mereka berhak untuk memiliki bagian saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak untuk memperoleh keuntungan atau yang biasa disebut dividen. 

 

Terdapat 2 (dua) kondisi yang mengakibatkan PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, jika : 

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dan Menengah (UMKM)

 

Tata Cara Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal

Selanjutnya,  akan dijelaskan mengenai tata cara perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal, yaitu:

 

 

  1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris

Langkah awal perubahan status PT Perorangan dilakukan dengan membuat akta notaris yang isinya memuat: (Pasal 17 ayat (3) Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran  Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas)

1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.

2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar.

3. Data Perseroan seperti nama dan/atau tempat kedudukan, maksud dan tujuan kegiatan usaha perseroan.

4. Jangka waktu berdirinya perseroan.

5. Besarnya modal dasar.

 

  1. Mendaftarkan perubahan status secara elektronik

Mendaftarkan perubahan data status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal secara elektronik melalui sistem yang terdapat pada https://ahu.go.id (AHU Online) yang kemudian ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DItjen AHU.

 

  1. Mengisi surat pernyataan perubahan PT secara elektronik

Surat pernyataan ini berfungsi untuk menyatakan bahwa seorang pemohon yang memberikan data berupa informasi dan dokumen pendukung telah sesuai dengan peraturan perundang-undangn dan dapat dipertanggungjawabkan. 

 

PT yang anda dirikan berhak mendapat perlindungan hukum dan tunduk terhadap UUPT apabila status perseroan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal telah berubah.

 

Demikian, penjelasan mengenai Perubahan PT Perorangan menjadi Persekutuan Modal. Konsultasikan masalah kamu dengan Bro Legal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *