Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah didirikan oleh minimal oleh 2 (dua) orang pendiri dengan minimal modal dasar sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Ketentuan mengenai syarat jumlah pendiri dan minimal modal dasar ternyata masih menjadi hambatan dan belum memberikan dampak yang signifikan untuk kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mejadikan usahanya dalam bentuk Perseroan Terbatas, padahal pelaku UMK memiliki peran yang sangat besar dalam menunjang perekonomian dan diharapkan mampu menciptakan pemerataan ekonomi Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui UU 11/2020 memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha untuk megembangkan bisnisnya melalui perubahan syarat-syarat pendirian usaha, di mana para pelaku usaha dapat mendirikan PT hanya dengan seorang pendiri tanpa dengan minimal modal dasar, hal ini tentunya bertujuan untuk menciptakan pelaku-pelaku usaha baru dan peluang lapangan pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa PT Perorangan hanya berlaku bagi pelaku UMK, di mana terdapat pengelompokan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, pengelompokannya menggunakan kriteria modal usaha, yang terdiri atas:
- Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Artinya jika ingin mendirikan PT Perorangan, maka batas maksimal modal usahanya adalah Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah). Apabila modal usaha melebihi batas tersebut, maka pelaku usaha tidak dapat mendirikan PT Perorangan karena tidak memenuhi kriteria UMK.
Ingin mendirikan PT Perorangan untuk usaha dan bisnismu? Bro Legal hadir untuk membantu Anda mewujudkan pendirian legalitas usaha/bisnis dalam bentuk PT Perorangan secara cepat, aman, dan terpercaya.