Right of First Offer (ROFO) dan Right of First Refusal (ROFR)

RIGHT OF FIRST OFFER (ROFO)

Right of First Offer (ROFO) adalah kewajiban kontraktual yang memungkinkan pemegang saham lain untuk membeli aset sebelum Pemilik mencoba menjualnya kepada orang lain. Jika pemegang hak tidak lagi tertarik dengan properti, penjual dapat menjualnya kepada pihak ketiga. Hak penawaran pertama paling umum digunakan dalam industri real estat dan penjualan bisnis.

Right of First Offer (ROFO) biasanya ditulis ke dalam bentuk kontrak seperti perjanjian sewa atau kemitraan bisnis. Hal seperti ini dipicu ketika pemilik ingin menjual aset atau real properti. Dalam ketentuan kontrak, pemilik memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan pertama kepada pemegang hak penawaran pertama untuk membeli properti. Pemegang hak tersebut memiliki jangka waktu tertentu sebelum pada akhirnya hak tersebut berakhir. Kemudian, penjual bebas untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Apabila penjual menolak penawaran tersebut, pemilik dapat menjual kembali kepada pihak ketiga. 

ROFO menempatkan tanggung jawab pada pemegang saham yang tidak menjual untuk melakukan penawaran atas saham pemegang saham yang menjual, biasanya dalam jangka waktu tertentu. Pemegang saham penjual kemudian bebas untuk menerima atau menolak tawaran tersebut. Jika menolak, mereka bebas menjualnya ke pihak ketiga dengan harga lebih tinggi. Oleh karena itu, mekanisme ROFO sering menguntungkan pemegang saham penjual. Pemegang saham yang tidak menjual harus berhati-hati untuk memastikan bahwa penawaran mereka mencerminkan nilai wajar saham, yang dapat membantu pemegang saham penjual dalam mewujudkan nilai saham mereka saat keluar.

RIGHT OF FIRST REFUSAL (ROFR)

Right of first refusal adalah hak untuk memperoleh penawaran terlebih dahulu dalam hal salah satu pemegang saham existing dalam suatu Perusahaan berkehendak untuk menjual sahamnya kepada pihak lain. Untuk itu, sebelum ia menawarkan kepada pihak lain, ia menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya. Apakah akan diambil oleh pemegang saham lain atau tidak. Dalam hal ini pemegang saham yang menerima tawaran tersebut dikatakan mempunyai right of first refusal. ROFR dianggap menguntungkan para pemegang saham yang berniat untuk bertahan dalam jangka panjang (kemungkinan pembeli).

Right of First Refusal Berlaku Apabila dituangkan dalam Anggaran Dasar

Right of first refusal ini bukan berlaku secara otomatis dalam perusahaan. Melainkan berlaku hanya apabila Anggaran Dasar mengatur demikian. Inilah yang perlu dipahami karena titik letak perbedaan tersebut juga secara jelas dapat kita tafsirkan dari konstruksi ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT“).

Right of First Refusal adalah syarat dalam Pemindahan Hak atas Saham

Right of first refusal hanya diberikan kepada pemegang saham apabila diatur dalam Anggaran Dasarnya. Pemberian right of first refusal ini adalah sehubungan dengan adanya pemindahan hak atas saham.

Katakanlah dalam perusahaan A terdapat X dan Y sebagai pemegang saham. Suatu ketika X berniat untuk menjual sebagian sahamnya kepada M. Dalam hal Anggaran Dasar perusahaan A mengatur right of first refusal, maka Y berhak membeli saham itu sebelum dijual kepada M dengan menggunakan haknya. Berlaku juga sebaliknya. Y berhak untuk menolak terlebih dahulu apabila ia tidak berniat untuk membeli sebagian saham milik X dalam perusahaan A.

Right of First Refusal Dalam UUPT

Pada dasarnya UUPT mengatur mengenai Right of First Refusal, sebagaimana terdapat dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a UUPT, sebagai berikut:

“(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;”

Dengan demikian ketentuan ini lah yang dikatakan sebagai right of first refusal. Ketentuan ini bisa saja tidak diatur dalam Anggaran Dasar apabila para pemegang saham tidak merasa hal ini perlu diatur. Dengan demikian, ROFR tidak diperlukan dalam  mengatur persayaratan tentang jual beli saham dalam perusahaan.

Fungsi Right of First Refusal

Pada umumnya, right of first refusal ini berfungsi untuk memberikan persetujuan kepada tindakan salah satu pemegang saham yang bermaksud untuk menjual sahamnya kepada pihak lain. Dengan demikian, salah satu pemegang saham tidak bisa menjual sahamnya baik sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Sedangkan pemegang saham yang lainnya tidak mengetahui transaksi tersebut.

Dengan demikian, right of first refusal ini umumnya merupakan bentuk afirmasi persetujuan para pemegang saham lain atas transaksi jual beli saham yang diinginkan. Konsekuensinya, apabila pemegang saham menjual sahamnya begitu saja, sedangkan hak ini sudah diadopsi dalam Anggaran Dasar perusahaan, maka transaksi tersebut cacat secara hukum.

Dalam kondisi ini, pemegang saham lain yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum untuk pembatalan transaksi tersebut. Jadi, aturlah Perjanjian Pemegang Saham Anda sedemikian rupa, sesuai dengan kebutuhan Anda dan pemegang saham lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *