Firma merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan menggunakan satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap pihak secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (vennootschap). Badan usaha Firma, memiliki perbedaan mendasar dengan badan usaha yang berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Kekayaan PT terpisah dengan pengurusnya, sedangkan kekayaan Firma tidak terpisah dengan pengurusnya. Artinya, seluruh pertanggungjawaban firma mencakup sampai kepada kekayaan pribadi pengurusnya.
Dalam hal tanggung jawab terhadap Firma, tanggung jawab yang diemban oleh tiap sekutu adalah tanggung jawab renteng. Yang mana setiap sekutu diberikan kewenangan untuk bertindak secara langsung, tanpa persetujuan sekutu lain, atas nama firma. Firma merupakan persekutuan yang menjalankan usahanya secara terus menerus dan tiap sekutunya memiliki hak untuk bertindak atas nama persekutuan. Firma memiliki jenis, yaitu meliputi :
- Firma dagang, yang bergerak di bidang industri perdagangan;
- Firma jasa atau non dagang, yang bergerak dibidang jasa berdasarkan keahlian.
- Firma umum (general partnership), semua anggotanya bertanggung jawab atas kegiatan operasional dan utang piutang perusahaan;
- Firma terbatas (limited partnership), semua anggotanya tidak memiliki kekuasaan yang bebas, tanggung jawab dan kewajiban setiap anggotanya terbatas.
Syarat mendirikan Firma
- Didirikan minimal oleh dua orang;
- Menentukan nama untuk dipakai dan didaftarkan menjadi Firma;
- Memiliki badan pengurus dan anggota yang aktif;
- Mempunyai tujuan usaha yang spesifik dan jelas; dan
- Telah menentukan domisili perusahaan.
Prosedur pendirian Firma
1. Pemohon mengajukan nama yang akan digunakan oleh Firma kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Website Ditjen AHU pada Sistem Administrasi Badan Usaha dengan mengisi format pengajuan nama dengan memperhatikan syarat nama Firma yang tertera dalam Pasal 5 ayat 2 Permenkumham No 17 tahun 2018.
2. Membuat akta pendirian melalui notaris.
3. Menandatangani akta di hadapan notaris oleh seluruh pendiri Firma. Apabila berhalangan maka harus menyertakan surat kuasa.
4. Membayar biaya pendaftaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui bank persepsi
5. Notaris akan memproses pengesahan pendaftaran Firma dan mengajukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) melalui AHU dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik berupa:
- pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran firma telah lengkap;
- pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat firma;
- akta pendirian firma; dan
- pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran firma telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggungjawab penuh terhadap format pendaftaran dan keterangan tersebut.
6. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Menkumham setelah permohonan diterima.
7. Penandatanganan SKT Firma dan pemberian cap jabatan oleh Notaris serta membubuhkan frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
8. Pendaftaran NPWP Firma sebagai nomor kewajiban pajak Firma.
9. Pendaftaran Firma pada OSS dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) .
10. Permohonan izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Firma.
Dilihat dari aspek Pajaknya Firma dapat dikenakan :
1. PPh Pasal 21
Pajak yang dibebankan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, honorarium, dan lainnya yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak dan dibayarkan setiap tahunnya.
2. PPh Pasal 22
Pajak yang dibebankan atas kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan suatu barang mewah oleh Wajib Pajak.
3. PPh Pasal 23
Pajak yang dibebankan atas suatu transaksi yang mencakup pembagian keuntugan saham, dividen, royalti, bunga, dan lainnya oleh Wajib Pajak.
4. PPh Pasal 25
Angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan dan pembayarannya harus dilakukan sendiri tanpa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur.
5. PPh Pasal 26
Pajak yang dibebankan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
6. PPh Pasal 29
Pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yang dikurangi kredit pajak.
7. PPh Pasal 4 ayat 2
Pajak yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya.
8. PPh Pasal 15
Pajak yang berhubungan dengan norma perhitungan khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu.
9. PPN
Dalam hal Firma menetapkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib menambahkan PPN pada tiap transaksi yang terjadi dan wajib menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut. Namun jika Firma belum menetapkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka tidak dikenakan PPN melainkan pajak usaha lainnya, seperti PPh Final PP 55/2022 dengan tarif sebesar 0,5%.
Firma memiliki kewajiban untuk membayar, menyetor dan melaporkan pajak usahanya. Prosedurnya dilakukan sesuai ketentuan dari tiap-tiap jenis pajak. Dan firma wajib melaporkan pajak penghasilan usaha melalui SPT Tahunan PPh badan. Berdasarkan Pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana mengubah pasal 17 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak menyatakan bahwa badan usaha dikenakan tarif PPh sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Jika firma merupakan UMKM, akan diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sesuai Pasal 31E UU PPh.