Tanda Daftar Gudang, Syarat dan Ketentuan Pendaftaranya

Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Gudang terdapat gudang tertutup, gudang terbuka, dan gudang berbentuk silo. Tanda daftar gudang yang disebut dengan Tanda Daftar Gudang adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudang, yang diterbitkan oleh gubernur untuk pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta dan Bupati/walikota, di terbitkan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung untuk gedung yang terlah diuji kelaikannya dan dinyatakan laik untuk difungsikan sebagai Gudang.

Tanda Daftar Gudang diterbitkan sesuai dengan alamat tempat/domisili gudang. Tanda Daftar Gudang mempunyai masa berlaku selama gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang yang diperdagangkan dan wajib didaftar ulang setiap lima tahun.

Berdasarkan Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan Tanda Daftar Gudang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Alamat dan titik koordinat gudang.
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
  3. Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang.

Adapun lampiran data teknis Tanda Daftar Gudang yang harus diisi, antara lain:

  1. Nama penanggung jawab (direktur).
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  3. Email perusahaan.
  4. Alamat penanggung jawab.
  5. Nomor telepon penanggung jawab.
  6. Alamat gudang.
  7. Titik koordinat gudang.
  8. Luas dan kapasitas gudang.
  9. Golongan gudang.
  10. Jenis gudang berdasarkan komoditi.
  11. Isi dalam gudang.

Dalam mengajukan permohonan Tanda Daftar Gudang harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku usaha yang merupakan pemilik gudang mendaftarkan NIB di sistem OSS dan mendaftarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Masuk pada menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).

3. Dalam hal gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka bisa diajukan oleh seluruh KBLI yang terdaftar (pilih salah satu saja).

4. Dalam hal gudang berada di lokasi yang berbeda dengan perusahaan atau kegiatan usaha utama, maka diajukan dengan KBLI sebagai berikut:

  1. KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
  2. KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage)
  3. KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).

5. Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data teknis Tanda Daftar Gudang dalam format pdf.

6. Sistem OSS akan melakukan verifikasi data.

7. Jika hasil verifikasi data dikembalikan atau ditolak, maka pelaku usaha harus memperbaiki persyaratan dan mengunggah kembali dokumennya.

8. Jika hasilnya terverifikasi dan disetujui, maka secara otomatis Tanda Daftar Gudang akan terbit. Pelaku usaha dapat langsung mencetaknya secara mandiri.

Tanda Daftar Gudang yang dikeluarkan OSS tidak bisa langsung berlaku efektif karena harus disesuaikan kembali kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah yang dituju oleh pelaku usaha.

Sebagai contoh berdasarkan unggahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Murung Raya, setelah mendapatkan Tanda Daftar Gudang melalui sistem OSS pelaku usaha masih harus melaksanakan beberapa tahap yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;

2. Setelah melakukan Pendaftaran secara Online, pemohon menyerahkan Dokumen Hard copy Permohonan Tanda Daftar Gudang (TDG) ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Loket Front Office (FO)

3. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pelaku usaha; 

    1. Apabila berkas lengkap, petugas meregister dan melakukan penginputan data, selanjutnya kepada pemohon diberikan resi tanda terima berkas, serta berkas diteruskan ke petugas back office (BO)
    2. Apabila berkas tidak memenuhi pesyaratan secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki.

4. Selanjutnya BO Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya Memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dan benar lalu disampaikan kepada Dinas

5. Setelah Rekomendasi teknis Terbit, petugas BO mengolah data dan mencetak Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG)

6. Dokumen dan Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sudah dicetak diteruskan oleh petugas BO kepada Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III 

7. Kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG)

8. Kepala Bidang Penyelenggaraaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG)

9. Kepala Dinas menandatangani Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG) yang selanjutnya di posting di webform OSS

10. Kepala Dinas Memberikan notifikasi persetujuan atas pemenuhan komitmen Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui sistem OSS

11. Petugas FO menyerahkan Surat Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG) kepada pemohon 

12. Pemohon bisa mencetak Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS

13. Petugas BO melakukan pengarsipan dokumen Persetujuan Teknis Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sudah diambil oleh pemohon.

Dalam mengajukan penerbitan Tanda Daftar Gudang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah. Dalam hal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Murung Raya, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP Pemilik atau Penanggung Jawab;
  2. Fotocopy SIUP dan TDP (berlaku untuk CV dan PT);
  3. Fotocopy Akta Pendiri Perusahaan;
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan Pengesahan Badan Hukum bagi Pemilik Gudang atau Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas;
  5. Fotocopy IMB yang menyatakan sebagai gudang;
  6. Fotocopy Perjanjian Sewa menyewa Gudang (Khusus untuk gudang dengan status sewa);
  7. Pas Foto 3x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. Denah Lokasi;
  9. Tanda Daftar Gudang asli (untuk permohonan perpanjangan atau perubahan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *