Pada dasarnya Pajak terhadap UMKM adalah PPh Pasal 4 ayat (2) yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan tersebut ditujukan bagi pelaku UMKM yang meliputi Orang Pribadi dan Badan (Koperasi, firma, CV, dan perseroan terbatas).
Alasan Penerapan
Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dibalik peranan tersebut, UMKM memiliki perlakuan pajak yang khusus, pajak UMKM merupakan pajak yang dibebankan kepada para pelaku UMKM. Terdapat dua alasan mengapa penerapan pajak diperlukan terhadap UMKM.
Pertama, UMKM rentan gulung tikar, terutama yang bersakala kecil dan belum matang. Faktor ini muncul dikarenakan UMKM memiliki kemampuan investasi terbatas. Oleh karena itu, dibutuhkan perlakuan pajak khusus untuk mendorong invetasi bagi para pelaku usaha UMKM. Kedua, penerapan pajak terhadap UMKM juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Mekanisme Penerapan
Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk wajib pajak tertentu yang memiliki peredaran bruto (Omzet) maksimal Rp4,8 miliar setahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp 4,8 miliar juga bisa mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, yaitu bagi mereka yang omzet usahanya maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Insentif ini termaktub dalam Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2022. Artinya, penerapan tarif PPh final 0,5 persen hanya dikenakan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet dalam satu tahun lebih dari Rp500 juta dan maksimal Rp4,8 miliar.
Adapun terhadap Wajib Pajak Badan, penerapan tarif PPh 0,5 persen diterapkan apabila besaran omzet mencapai angka maksimal Rp4,8 miliar yang telah mencakup peredaran bruto dari cabang perusahaan. Dengan kata lain, besaran omzet dihitung secara konsolidasi.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2, terdapat dua mekanisme pembayaran yang dapt dilakukan :
- Pemotongan
Pada mekanisme pembayaran yang pertama ini, pihak penyewa akan memotong PPh sebesar 10% dari total sewa yang dibayarkan. Hal ini berlaku apabila pihak penyewa teridentifikasi sebagai pemotong pajak juga.
- Pembayaran Tunggal atau Sendiri
Mekanisme pembayaran seperti ini banyak dilakukan oleh pemilik tanah dan atau bangunan yang disewakan. Dimana pemilik tersebut akan membayarkan pajak final sebesar 10% dari harga sewa. Dengan catatan, pihak penyewa bukan sebagai pemotong pajak seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Jenis dan Tarif Yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, jenis dan pajak yang harus diperhatikan Pelaku Usaha MKM adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final
Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Misalnya untuk UMKM, tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0,5% dari total omzet penjualan dalam 1 bulan.
- PPh Pasal 21 jika Pelaku UMKM tidak memiliki pegawai
PPh 21 merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. Pembayar PPh atau subjek pajak disebut juga sebagai Wajib Pajak, dan hal yang dibayarkan pajaknya disebut sebagai Objek Pajak.
- PPh Pasal 23 jika terdapat transaksi penjualan jasa
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan.
Tarif PPh Badan 22%
Tarif PPh Badan ditetapkan menjadi 22% yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Namun bagi pelaku UMKM berbentuk badan dalam negeri, tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam pasal 31E. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Pasal terdampak atas perubahan ini adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Bentuk Kemudahan
Salah satu bentuk kemudahan untuk seorang Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya adalah dengan adanya aplikasi pajak yaitu Klik Pajak. Menurut Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor Se-42/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, aplikasi online pajak didefinisikan sebagai sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP). Dengan adanya aplikasi pajak yang dilakukan secara daring ini, sistem layanan perpajakan di Indonesia dapat menjadi lebih akurat, cepat, dan transparan. Selain itu, dari segi efisiensi waktu dan tenaga, Kehadiran aplikasi pajak membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu dengan repot-repot mendatangi dan mengantre di KPP terdekat untuk melaporkan pajak. Pelaporan pajak dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun secara real time asalkan wajib pajak terhubung ke jaringan internet.
Jenis-Jenis Aplikasi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan beberapa jenis aplikasi pajak guna memudahkan wajib pajak dalam melakukan kegiatan perpajakan. Jenis aplikasi tersebut natara lain :
- e-Registration
- e-Faktur
- e-SPT
- e-Filing
- e-Billing
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan
Membayar Pajak UMKM dapat dilakukan secara eletronik (Online) ataupun offline, Adapun tata cara pembayaran adalah sebagai berikut :
- Membuat kode Billing, membuat kode billing dapat dilakukan secara offline dengan mendatangkan Kantor Pelayan Pajak (KPP) ataupun secara online dengan melalui situs DJP Online.
- Membayar Pajak UMKM, setelah kode billing, tahap selanjutnya adalah langsung membayar pajak UMKM sesuai nominal pajak yang harus dibayar. Caranya, bisa melalui kantor pos, bank, internet banking, ataupun mobile banking.
- Simpan Struk Pembayaran, Struk pembayarn pajak harus disimpan dengan baik unutk mengantisipasi sengketa pajak yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
Memiliki kendala dalam pembayaran atau pelaporan Pajak Usaha Anda? Bro Legal hadir untuk membantu Anda secara cepat, aman, dan terpercaya.