brolegal

brolegal

D89C07DC 8A1F 4EF3 8863 ABB64E56CD38

Perppu Cipta Kerja Dalam Sektor Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mencabut dan menggantikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Langkah ini diambil pemerintah atas Putusan MK No.91/PUUXVII/2020 tanggal 25 November 2021 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ditetapkan inkonstitusional bersyarat karena…

Usaha Restoran

Perizinan Usaha Restoran Pasca UU Cipta Kerja

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko untuk menjunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal…

9

Aspek Hukum Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membatasi dan mengendalikan seluruh izin usaha pertambangan yang ada di Indonesia. Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009…

8

Kemudahan Berusaha Pasca Belakunya OSS Berbasis Risiko

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan realisasi investasi di Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kebijakan yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan menyederhanakan proses pengurusan perizinan berusaha. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Elekronik…

6

Pajak Badan Usaha Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum, di mana harta pribadi pemilik pengurus maupun pemegang saham tidak menyatu dengan harta perusahaan. Apabila PT mengalami kerugian atau memiliki utang, maka nilai kerugian atau utang yang ditanggung oleh pemilik PT hanya…

4 1

Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi UMK

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek diartikan sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram,…